SEMARANG, KOMPAS.com – Jaringan penyelundupan kendaraan bermotor ilegal menuju Timor Leste berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Operasi ini mengungkap praktik pengiriman kendaraan tanpa dokumen sah yang telah berlangsung selama lebih dari setahun, dengan modus memanfaatkan dokumen ekspor fiktif.
Gudang penampungan kendaraan ilegal ini diketahui berlokasi di Kabupaten Klaten. Selama periode Januari 2025 hingga April 2026, tercatat sebanyak 1.727 unit kendaraan telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor resmi namun dengan dokumen yang tidak valid.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman kontainer yang diduga berisi kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, atau hanya bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil,” kata Djoko kepada awak media pada Rabu (22/4/2026).
Tidak berhenti di situ, petugas kepolisian kembali berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang membawa muatan serupa. Tindakan ini menjadi awal dari pengembangan lebih lanjut yang menggiring petugas ke lokasi gudang utama.
Penggerebekan Gudang di Klaten
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi gudang yang berada di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di tempat tersebut, ditemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah disiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.
Peran Dua Tersangka Pengendali Jaringan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah AT (49), warga Wonosari, Klaten, yang berperan sebagai pemodal dan penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Sementara itu, SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bertindak sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ilegal tersebut ke luar negeri.
Modus operandi yang dijalankan oleh kedua tersangka ini adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen yang lengkap. Selanjutnya, kendaraan tersebut dilengkapi dengan dokumen ekspor fiktif untuk memenuhi persyaratan pengiriman. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Total Barang Bukti dan Kerugian Negara
Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 52 unit kendaraan. Rinciannya meliputi 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, dan 2 unit truk.
“Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan,” ungkap Djoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.






