— Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) sepanjang Januari hingga Mei 2026, dengan 31 tersangka telah ditetapkan. Praktik ilegal ini merugikan negara hingga Rp 19,114 miliar.

Berbagai modus operandi digunakan para pelaku, mulai dari memodifikasi kendaraan untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar, menggunakan barcode dan pelat nomor palsu, hingga memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi. Semua tindakan ini berujung pada pencarian keuntungan pribadi dari penjualan ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan langkah represif untuk meminimalisir kebocoran keuangan negara dari sektor migas dan memastikan subsidi tepat sasaran.

“Saat ini pun kami harus memastikan supaya subsidi yang diberikan pemerintah betul-betul sampai ke tangan kepada orang yang berhak dan yang membutuhkan,” ucapnya, Rabu (13/5/2026).

Modus Operandi Penyelewengan Migas

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengidentifikasi dua modus utama yang kerap digunakan para pelaku.

Pertama, pembelian solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai “mobil helikopter”. Kendaraan ini mampu menampung BBM dalam jumlah besar sebelum dijual kembali ke sektor industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.

“Jadi kita tahu bahwa harga solar yang disubsidi dengan harga industri, ini tentunya disparitas harganya sangat tinggi,” jelas Kombes Pol Wirdhanto.

Modus kedua melibatkan pemanfaatan sejumlah barcode pembelian BBM bersubsidi yang digabungkan dengan penggantian pelat nomor kendaraan, diduga palsu. Tujuannya adalah agar pelaku dapat berulang kali membeli solar bersubsidi di SPBU.

“Sehingga antara barcode dengan nomor polisi ini sama, yang akhirnya mendapatkan jatah BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali, kembali lagi ke industri,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membeli BBM bersubsidi dengan harga sekitar Rp 6.800 hingga Rp 7.800 per liter. Keuntungan besar diraup dengan menjualnya kembali ke industri seharga Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per liter.

Kombes Pol Wirdhanto menambahkan bahwa dari seluruh perkara yang ditangani bersama polres jajaran, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sekitar Rp 1,021 miliar berdasarkan barang bukti yang diamankan. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka dan lama operasional mereka, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 19,144 miliar.

“Kami masih mengembangkan tersangka lainnya yang tidak menutup kemungkinan juga turut mendukung dari aspek administrasi, sehingga akhirnya pemerolehan barcode ataupun juga sumber-sumber lain, sehingga akhirnya para pelaku ini bisa memperoleh keleluasaan untuk memperoleh BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Penyalahgunaan Tabung Gas Elpiji

Selain penyelewengan BBM, polisi juga mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Modusnya adalah memindahkan isi tabung gas subsidi berukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga tinggi.

“Keuntungan itu bisa mencapai Rp 173.000 per tabungnya,” kata Wirdhanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang tentang Migas, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana.

Mereka juga dapat dikenakan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a, b, c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kombes Pol Wirdhanto menegaskan komitmen Polda Jabar untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan migas bersubsidi.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terkait penyalahgunaan migas subsidi yang seharusnya itu diperuntukkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan kami membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat yang apabila di lapangan menemukan praktik-praktik kecurangan,” tutupnya.