Akses.co.id — YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Seluruh tersangka langsung menjalani penahanan setelah gelar perkara yang dilakukan Polresta Yogyakarta pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Langkah penahanan ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY dalam melindungi generasi penerus bangsa, sebagaimana ditegaskan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. Para tersangka mencakup berbagai posisi di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh.
“Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan,” ujar Ihsan pada Minggu (26/4/2026).
Polda DIY menjamin bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Komitmen Polda DIY tegas. Kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, akan kita sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan ya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Ihsan.
Pola Kekerasan Meluas, 53 Balita Diduga Menjadi Korban
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha pada Sabtu (25/4/2026). Data awal menunjukkan bahwa dari total 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 balita diduga menjadi korban kekerasan.
Berdasarkan kesaksian orang tua dan pemeriksaan fisik, luka-luka yang dialami korban memiliki pola serupa, meliputi:
- Kulit melepuh
- Bekas cubitan dan cakaran
- Luka pada bagian punggung dan bibir
Lebih lanjut, mayoritas korban terkonfirmasi mengalami pneumonia. Selain trauma fisik, polisi juga menyoroti dampak psikologis akibat kekerasan verbal dan penganiayaan yang disebut “di luar batas” oleh para orang tua.
Pemda DIY Turut Kawal Kasus Hingga Tuntas
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyatakan sikapnya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan LPSK Perwakilan DIY.
“DP3AP2 DIY mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegas Erlina.
Saat ini, Pemda DIY melalui sinergi lintas lembaga, termasuk FPKK DIY, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, dan KPAI Kota Yogyakarta, memfokuskan penanganan pada lima langkah strategis:
- Pendampingan psikososial: Memberikan dukungan mental bagi anak dan keluarga korban.
- Koordinasi pemulihan: Memastikan rehabilitasi korban berjalan berkelanjutan.
- Evaluasi perizinan: Meninjau ulang sistem pengawasan dan izin daycare untuk memenuhi standar perlindungan.
- Edukasi masyarakat: Mengajak orang tua untuk lebih selektif dalam memilih layanan pengasuhan.
- Penguatan mekanisme pengaduan: Mempercepat respons terhadap laporan kekerasan.
Dampak Jangka Panjang Trauma Anak
Temuan bahwa anak-anak diikat kaki dan tangannya serta ditempatkan di ruangan sempit tanpa pakaian yang layak mengundang keprihatinan mendalam. Psikolog dari Ibunda.id, Danti Wulan Manunggal, menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian.
“Melainkan bentuk penyiksaan terstruktur yang memberikan dampak psikologis mendalam bagi tumbuh kembang anak,” ujar Danti kepada Kompas.com pada Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, pemulihan trauma pada anak akan memakan waktu yang sangat panjang. “Luka fisik mungkin sembuh dalam hitungan minggu, namun luka di ingatan tubuh (body memory) memerlukan kehadiran orang tua yang stabil dan bantuan profesional untuk pulih sepenuhnya,” tutup Danti.
Ikuti Akses.co.id
