Akses.co.id — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan tersebut merupakan langkah penting untuk mendorong proses regenerasi kepemimpinan di internal partai politik agar berjalan lebih sehat.
“Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode tersebut,” kata Kholid saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Meskipun demikian, Kholid menekankan bahwa setiap partai politik memiliki kedaulatan untuk mengatur mekanisme internalnya sendiri, termasuk dalam hal regenerasi kepemimpinan dan kaderisasi.
“Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai,” ujarnya.
Usulan KPK untuk Tata Kelola Partai Politik
Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode ini sebelumnya diajukan oleh Direktorat Monitoring KPK. Usulan tersebut merupakan hasil kajian KPK mengenai tata kelola partai politik, yang menemukan adanya kekurangan standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di dalam tubuh partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan dari Direktorat Monitoring KPK pada Rabu.
Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
Lembaga antirasuah itu juga mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis kaderisasi.
Perubahan dalam Revisi UU Partai Politik
KPK mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Beberapa usulan tersebut meliputi:
- Pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama.
- Pengaturan jenjang kader secara lebih jelas bagi bakal calon anggota legislatif.
- Usulan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai.
- Adanya syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan.
Ikuti Akses.co.id
