— JAKARTA, KOMPAS.com – Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 telah dimulai sejak pekan kedua April. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status penerimaan bantuan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Pembaruan data penerima telah dilakukan, sehingga tidak semua penerima sebelumnya masih terdaftar.

Sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi menerima bansos PKH dan BPNT pada triwulan II-2026. Pencoretan ini disebabkan oleh masuknya mereka ke dalam kategori inclusion error, yang berarti kondisi ekonomi mereka dinilai telah membaik dan tidak lagi tergolong masyarakat miskin atau rentan. Langkah ini diambil demi memastikan bantuan sosial tersalurkan lebih tepat sasaran.

Pemerintah secara berkelanjutan melakukan pembaruan data penerima bansos melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan status penerima, meskipun sebelumnya telah menerima bantuan, dapat terjadi setelah proses verifikasi ulang.

Cara Memastikan Status Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 2 2026

Untuk memastikan apakah nama Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH BPNT tahap 2 tahun 2026, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui perangkat seluler.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

  • Akses situs web resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda.
  • Ketikkan kode captcha yang ditampilkan pada layar.
  • Klik tombol “CARI DATA”.

Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai penerima, termasuk nama, kelompok desil, jenis bantuan yang diterima, status penerimaan, serta periode penyaluran.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia. Bagi penerima baru yang belum memiliki rekening bank, bantuan sementara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia sebelum nantinya dialihkan ke rekening bank.

Penyebab Perubahan Daftar Penerima Bansos

Perubahan pada daftar penerima bansos merupakan hal yang lazim terjadi seiring dengan pembaruan data secara berkala. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi menerima bantuan sosial meliputi:

  • Membaiknya kondisi ekonomi keluarga.
  • Masuk dalam kategori desil menengah (skor 5 hingga 10).
  • Hasil verifikasi data terbaru yang menunjukkan perubahan kelayakan.

Sebaliknya, ada pula masyarakat yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai penerima kini berhak mendapatkan bansos berdasarkan pembaruan data.

Bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan sosial namun namanya tidak tercantum, dapat mengajukan pengaduan melalui beberapa jalur:

  1. Melalui RT/RW setempat.
  2. Menghubungi Dinas Sosial di wilayah masing-masing.
  3. Melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Langkah pengajuan pengaduan ini penting agar data penerima dapat diverifikasi ulang oleh pemerintah.

Dengan adanya pembaruan data penerima, termasuk pencoretan lebih dari 11.000 KPM, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan status bantuan mereka untuk mendapatkan informasi terkini.