Akses.co.id — SEMARANG, KOMPAS.com – Kebijakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik di Jawa Tengah masih mengambang. Hingga saat ini, kedua jenis pungutan tersebut diberlakukan nol persen, namun potensi perubahan besarannya tengah dikaji oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, menjelaskan bahwa regulasi mengenai perlakuan kendaraan listrik sepenuhnya mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Namun, implementasinya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
“Untuk PKB dan BBNKB serta perlakuan kendaraan listrik, regulasinya diatur oleh Kemendagri. Kemudian pelaksana di Jateng dari Pemprov dalam hal ini Bapenda Provinsi,” kata Prianggo kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, membenarkan bahwa kebijakan ini berada di bawah kewenangan Pemprov Jateng.
Dua Opsi Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik
Masrofi merinci, dasar hukum awal kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik, dibebaskan dari objek pajak.
Namun, terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat, membuka opsi baru. Pasal 19 ayat (1) Permendagri tersebut menyatakan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
“Jadi dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini ada dua opsi, diberikan pembebasan atau pengurangan untuk PKB dan BBNKB-nya. Nah ini masih dibahas oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Masrofi.
Besaran persentase pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik menjadi kewenangan pemerintah daerah. Saat ini, Pemprov Jawa Tengah masih dalam tahap pembahasan mendalam untuk menentukan opsi mana yang akan diambil.
“Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ini masih dikaji, apakah akan pembebasan atau pengurangan pajaknya,” ungkapnya.
Masrofi menambahkan, jika opsi pembebasan yang dipilih, maka PKB dan BBNKB kendaraan listrik akan tetap nol persen. Namun, jika opsi pengurangan yang diambil, persentase pajaknya bisa bervariasi.
“Kalau pengurangan, contohnya, pajak yang dikenakan itu tidak 100 persen, tapi cuma 25 atau 20 persen, atau bahkan 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan,” jelas Masrofi.
Potensi PAD dan Jumlah Kendaraan Listrik
Berdasarkan data Bapenda Jateng, hingga April 2026 tercatat sebanyak 20.016 unit kendaraan listrik beroperasi di Jawa Tengah. Namun, pihaknya belum dapat menghitung potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebijakan pajak kendaraan listrik ini.
“Karena kami belum menentukan persentase dan sebagainya. Ini masih dalam kajian. Kami juga masih mengkaji apakah ini mau diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja atau dibebaskan semua atau kendaraan roda duanya tidak dikenakan atau kendaraan roda empatnya dikurangi (pajaknya), itu semua masih dalam bentuk kajian,” tuturnya.
Untuk saat ini, dipastikan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan listrik di Jawa Tengah masih berlaku nol persen. Kebijakan ini akan terus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku hingga ada keputusan baru dari hasil kajian Pemprov Jateng.
“Sampai dengan sekarang masih nol persen. Jadi yang katanya berhenti sampai April, itu tidak. Tetap dilaksanakan nol persen itu,” tegasnya.
Dengan demikian, kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah masih bersifat dinamis dan sangat mungkin mengalami perubahan di masa mendatang seiring dengan hasil kajian yang tengah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ikuti Akses.co.id
