Akses.co.id — DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menyatakan masih mempelajari kasus yang menjerat Ketua DPRD Magetan, Suratno, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD setempat.
Suratno, politisi PKB, ditahan pada Kamis (23/4/2026) setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkannya sebagai tersangka. Selain Suratno, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni JML dan JMT selaku anggota DPRD Magetan, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai pendamping dewan.
PKB Jatim Enggan Terburu-buru Berkomentar
Sekretaris DPW PKB Jatim, Multazamudz Dzikri, menjelaskan bahwa partainya belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai kasus yang menimpa kadernya tersebut. “Kami sedang mempelajari kasusnya,” ujar Multazamudz pada Jumat (24/4/2026), seperti dilansir dari TribunJatim.com.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PKB Jatim akan melakukan koordinasi dengan tim hukum Suratno guna memahami seluruh proses yang telah berjalan. Kendati demikian, Multazamudz menegaskan bahwa partainya menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami menghormati proses yang sedang berjalan,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim ini.
Modus Penguasaan Tahapan Hibah
Pada Kamis (23/4/2026), Suratno yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink terlihat menangis saat digelandang penyidik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Suratno dan lima orang lainnya didasarkan pada alat bukti yang dinilai telah mencukupi. Sebelumnya, Kejari Magetan telah memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah.
Menurut Sabrul, kasus ini bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan untuk periode 2020-2024. Total anggaran yang direkomendasikan mencapai Rp 335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) kepada 45 anggota DPRD.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” tandas Sabrul, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ikuti Akses.co.id
