Akses.co.id — SURABAYA, KOMPAS.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menegaskan komitmennya memberikan pendampingan hukum kepada Suratno, Ketua DPRD Magetan yang juga merupakan kader partai, sejak statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan legislatif setempat.
Suratno, yang merupakan politikus PKB, ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Lima tersangka lain tersebut meliputi JML dan JMT, yang merupakan anggota DPRD Magetan, serta AN, TH, dan ST, yang bertindak sebagai pendamping dewan. Keenamnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan untuk tahun anggaran 2020-2024.
Sekretaris DPW PKB Jatim, Multazamudz Dzikri, yang akrab disapa Azam, menyatakan bahwa partai masih menunggu proses hukum berjalan sebelum memutuskan status keanggotaan Suratno. “Terkait status kader, kita nunggu prosesnya dulu ya. Yang saya dengar surat pemanggilannya sebagai saksi, sejak itu pula memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Azam pada Jumat, 24 April 2026.
Azam menambahkan, DPW PKB Jatim menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejari Magetan. Partai juga secara aktif mempelajari kasus tersebut untuk kepentingan pendampingan hukum bagi Suratno. “Kami sedang mempelajari kasusnya. Kami juga menghormati proses yang sedang berjalan. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Hukumnya Pak Ratno terkait dengan proses yang sekian waktu telah dijalani,” jelasnya.
Suratno dan kelima tersangka lainnya telah menjalani penahanan sejak Kamis, 23 April 2026. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digelandang oleh penyidik ke mobil tahanan untuk dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan. Momen tersebut dilaporkan diwarnai tangis oleh Suratno.
Kronologi Kasus Dana Hibah Pokir DPRD Magetan
Kasus ini berawal dari temuan penyimpangan dalam alokasi dana hibah Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Magetan yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2024. Total anggaran yang direkomendasikan untuk dana hibah ini mencapai Rp 335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi penyalurannya sebesar Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD.
Melalui penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota DPRD. Modus yang diduga digunakan adalah dengan menguasai seluruh tahapan proses pencairan dana hibah, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan dana.
Ikuti Akses.co.id
