SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik masih berlaku nol persen. Kepastian ini disampaikan menyusul adanya kajian yang masih terus dilakukan oleh Pemprov Jateng terkait kebijakan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa dasar hukum awal mengenai kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, memang mengecualikannya dari objek pajak. Hal ini tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.
“Menurut Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya, dikecualikan dari objek pajak,” ujar Masrofi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).
Namun, situasi berubah dengan terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Aturan baru ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik.
Dua Opsi Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik
Dalam Pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, disebutkan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Pemberian insentif ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini ada dua opsi, diberikan pembebasan atau pengurangan untuk PKB dan BBNKB-nya. Nah ini masih dibahas oleh masing-masing pemerintah daerah,” jelas Masrofi.
Besaran atau persentase PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik menjadi kewenangan pemerintah daerah dan masih dalam tahap pembahasan intensif. “Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ini masih dikaji, apakah akan pembebasan atau pengurangan pajaknya,” tuturnya.
Masrofi menambahkan, jika opsi yang dipilih adalah pembebasan, maka PKB dan BBNKB kendaraan listrik akan tetap nol persen. Namun, jika opsi pengurangan yang diambil, besaran pajak yang dikenakan tidak akan 100 persen dari tarif normal.
“Kalau pengurangan, contohnya, pajak yang dikenakan itu tidak 100 persen, tapi cuma 25 atau 20 persen, atau bahkan 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan,” terangnya.
Kajian Mendalam Masih Berlangsung
Data Bapenda Jateng mencatat hingga April 2026, terdapat sebanyak 20.016 unit kendaraan listrik yang beroperasi di Jawa Tengah. Namun, Masrofi belum dapat menghitung potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik.
“Karena kami belum menentukan persentase dan sebagainya. Ini masih dalam kajian,” katanya.
Lebih lanjut, Pemprov Jateng juga masih mengkaji cakupan penerapan kebijakan tersebut. Apakah akan diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat, atau mencakup semua jenis kendaraan listrik, termasuk roda dua. Ada pula opsi untuk kendaraan roda dua tidak dikenakan pajak, sementara roda empat dikenakan pengurangan.
“Kami juga masih mengkaji apakah ini mau diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja atau dibebaskan semua atau kendaraan roda duanya tidak dikenakan atau kendaraan roda empatnya dikurangi (pajaknya), itu semua masih dalam bentuk kajian,” bebernya.
Oleh karena itu, Masrofi menegaskan kembali bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan elektrik di Jawa Tengah dipastikan masih nol persen hingga saat ini. “Sampai dengan sekarang masih nol persen. Jadi yang katanya berhenti sampai April, itu tidak. Tetap dilaksanakan nol persen itu,” tegasnya.






