Nasional

Pimpinan DPR Dorong Pendataan Pekerja Rumah Tangga Usai UU PPRT Disahkan

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut dengan dorongan agar pemerintah segera melakukan pendataan terhadap para pekerja rumah tangga. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai langkah ini krusial untuk memastikan perlindungan dan hak jaminan sosial yang diatur dalam UU dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Cucun menekankan, tanpa basis data yang memadai, negara akan kesulitan mengidentifikasi siapa saja yang perlu dilindungi, bagaimana status pekerjaan mereka, serta bagaimana mekanisme pengawasan dapat diterapkan jika terjadi pelanggaran.

“Tanpa basis data yang memadai, negara akan sulit memastikan siapa yang terlindungi, siapa yang bekerja melalui perusahaan penempatan, siapa yang bekerja secara mandiri, dan bagaimana pengawasan dilakukan jika terjadi pelanggaran,” ujar Cucun dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).

UU PPRT sendiri mengatur berbagai hak fundamental bagi pekerja rumah tangga, meliputi hak atas upah yang layak, jam kerja yang jelas, jaminan sosial, cuti, serta perlindungan dari kekerasan dan akses terhadap penyelesaian perselisihan.

Oleh karena itu, Cucun mendorong pemerintah untuk menerjemahkan aturan tersebut ke dalam mekanisme yang sederhana dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, baik oleh pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

“Pemerintah harus mampu menerjemahkan UU PPRT ke dalam mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di tingkat rumah tangga,” tuturnya.

Cucun mengingatkan bahwa pengesahan UU PPRT bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari upaya memastikan norma hukum yang ada dapat berjalan efektif di lapangan. Ia menyoroti tantangan unik pekerja rumah tangga yang bekerja di ruang domestik yang cenderung privat dan tersebar.

“Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” ungkap Cucun.

Selain itu, ia juga mendesak adanya koordinasi lintas kementerian dalam implementasi UU PPRT. Hal ini penting mengingat isu pekerja domestik bersinggungan dengan perlindungan perempuan dan anak, administrasi kependudukan, hingga layanan pengaduan di tingkat daerah.

Cucun memastikan DPR akan terus mengawal pelaksanaan UU PPRT demi terwujudnya perlindungan yang selama ini tertunda bagi para pekerja rumah tangga.

Advertisement

“Pengesahan UU PPRT harus dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja negara untuk memastikan perlindungan benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Perjalanan Panjang Menuju Pengesahan UU PPRT

Pengesahan UU PPRT menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026), merupakan puncak dari perjuangan panjang yang dimulai sejak tahun 2004.

Mulanya, usulan RUU PPRT diajukan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada tahun 2004. Namun, RUU ini baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2010, dan kemudian masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tahun 2013.

Pembahasan sempat terhenti pada DPR periode 2014-2019, sebelum akhirnya kembali diproses pada periode selanjutnya. Pada tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus).

Proses legislasi ini tidak berjalan mulus, bahkan sempat tertunda pada Rapat Pimpinan DPR pada 21 Agustus 2021. Namun, desakan dari masyarakat menguat agar RUU ini segera diselesaikan.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kala itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR dalam penggarapan RUU ini. Setelah melalui pembahasan di Bamus, RUU PPRT akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023 dan menjadi inisiatif DPR.

Komitmen untuk mengesahkan RUU ini juga diperkuat oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, yang pada Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 berjanji pemerintah akan berupaya keras agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo kala itu.

Kini, setelah melalui berbagai tahapan dan dinamika, UU PPRT telah resmi berlaku dan akan mulai diterapkan dalam setahun ke depan.

Advertisement