Akses.co.id — PASURUAN, JATIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota menangkap seorang petugas penjaga pintu perlintasan kereta api berinisial AA (38) di wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis (23/4/2026). Ia diduga melakukan praktik jual beli obat keras jenis Trihexyphenidyl dalam jumlah besar di pos penjagaan tempatnya bertugas.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 2.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diperjualbelikan secara bebas. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti peredaran obat terlarang tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan bahwa AA sehari-harinya memang berprofesi sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api di Nguling. “AA diamankan di rumahnya dan ditemukan sebanyak 2.000 butir jenis Trihexyphenidyl, Kamis kemarin,” ujar Junaidi, Jumat (24/4/2026).
Modus Operandi dan Keuntungan
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa AA telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Februari 2026. Ia membeli obat keras tersebut dalam kemasan kalengan yang masing-masing berisi 1.000 butir dengan harga Rp 650.000. Keuntungan didapat dengan menjual kembali setiap kaleng seharga Rp 700.000.
“Transaksi kadang jual belinya di pos perlintasan, kadang di rumah, sesuai kesepakatan,” tambah Junaidi, mengindikasikan bahwa lokasi transaksi tidak selalu di satu tempat.
Status Kepegawaian dan Sikap KAI
Menanggapi penangkapan AA, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, memberikan klarifikasi mengenai status kepegawaiannya. Ia menegaskan bahwa AA bukanlah pegawai langsung PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Dia (AA) sebagai petugas penjaga pintu perlintasan. Tapi bukan pekerja KAI ya, karena dia pekerja anak perusahaan KAI,” terang Cahyo.
Cahyo juga menekankan bahwa KAI Daop 9 Jember memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika atau obat terlarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cahyo menambahkan bahwa penangkapan AA dilakukan saat yang bersangkutan tidak sedang bertugas. “Yang bersangkutan diamankan saat tidak sedang berdinas, sehingga tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api,” pungkasnya.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, AA kini dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2).
Ikuti Akses.co.id
