Polemik keberadaan peternakan puluhan ekor anjing di kawasan permukiman RT 03/RW 01, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang. Pemilik berinisial KD menyatakan kesediaannya untuk memindahkan seluruh hewan peliharaannya menyusul gelombang protes yang dilayangkan warga sekitar.
Lurah Kaligangsa, Hadi Purwanto, mengonfirmasi bahwa seluruh anjing yang berjumlah lebih dari 70 ekor telah berhasil dievakuasi dari lokasi tersebut pada Selasa (21/4/2026). Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses mediasi yang melibatkan warga, pemerintah kelurahan, dan pemilik ternak.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan sudah berkenan memindahkan ternak anjingnya, sehingga situasi di lingkungan kembali kondusif,” ujar Hadi, Kamis (23/4/2026).
Berkedok Pecinta Hewan, Ternyata Berbisnis Jual Beli
Keberadaan kandang anjing yang berlokasi di akses masuk permukiman sisi timur Jembatan Kaligangsa ini sebelumnya menjadi sumber keluhan warga akibat kebisingan dan bau tidak sedap yang ditimbulkan. Meskipun pemilik awalnya mengklaim hanya sebagai pecinta hewan, penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas tersebut ternyata berkedok bisnis jual beli.
Promosi dilakukan melalui platform media sosial dengan skema “adopsi” berbayar yang dibanderol hingga jutaan rupiah per ekor. Selain tidak mengantongi izin yang semestinya, usaha ini juga dinilai tidak memenuhi standar kesehatan dan kesejahteraan hewan (animal welfare).
“Awalnya disampaikan hanya untuk penyayang hewan, tetapi ternyata ada praktik jual beli. Laporan resmi baru kami terima Februari 2026, meski aktivitasnya diduga sudah berlangsung lama,” ungkap Hadi.
Pengawasan Usaha di Permukiman Akan Diperketat
Camat Margadana, Ary Budi Wibowo, mengapresiasi upaya penyelesaian masalah yang berhasil dicapai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Ia menegaskan bahwa ke depannya, pihak kecamatan akan meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas usaha yang beroperasi di wilayah padat penduduk.
“Setiap pelaku usaha diminta melaporkan kegiatan usahanya secara jelas, termasuk jenis usaha dan dampaknya bagi masyarakat sekitar. Jangan hanya berorientasi keuntungan, tapi perhatikan keharmonisan lingkungan,” tegas Ary.
Sebelum penutupan peternakan ini, belasan warga sempat menggelar aksi demonstrasi dengan membentangkan spanduk di kantor kelurahan pada Jumat (17/4/2026). Warga menyatakan kekesalannya karena janji pemilik untuk memindahkan anjing-anjing tersebut terus ditunda. Jumlah anjing yang dipelihara, yang mencapai hampir 100 ekor, dianggap tidak wajar untuk lingkungan permukiman.






