Regional

Peserta UTBK Undip Kedapatan Sembunyikan Alat di Telinga, Ngaku Dapat dari Medsos

Advertisement

SEMARANG, Kompas.com – Seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Diponegoro (Undip) berinisial M kedapatan menyembunyikan alat bantu berbahan logam di dalam kedua telinganya. Temuan tak lazim ini terungkap saat proses pemeriksaan awal oleh panitia, yang kemudian memicu kecurigaan dan berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Alat mencurigakan tersebut terdeteksi tidak hanya di bagian luar tubuh M, tetapi juga dari dalam telinganya. Kejadian ini sontak menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai modus kecurangan dalam pelaksanaan UTBK.

Alat Ditemukan Saat Pemeriksaan Awal

Direktur Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menjelaskan bahwa pihak kampus menyayangkan adanya insiden ini. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan menjunjung tinggi kejujuran. Kecurangan tersebut terdeteksi berkat penggunaan metal detector saat screening awal. Panitia mendapati adanya indikasi logam pada tubuh peserta.

“Setelah diperiksa ternyata terdapat metal di dalam bajunya. Pemeriksaan lebih lanjut oleh panitia, juga terdeteksi adanya metal di dalam kedua telinganya,” kata Nurul kepada Kompas.com.

Karena ukuran benda yang sangat kecil dan berisiko jika diambil secara sembarangan, panitia memutuskan untuk membawa peserta ke Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) guna penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT). Hasil pemeriksaan dokter mengonfirmasi temuan tersebut.

“Hasilnya di kedua telinga kanan dan kiri ditemukan material logam yang kami duga untuk membantu pengerjaan UTBK oleh pihak luar,” ujar Nurul.

Pengakuan Peserta dan Dugaan Penipuan

Menindaklanjuti temuan tersebut, M kemudian diperiksa di Polsek Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa (21/6/2026). Berdasarkan pengakuan M, alat tersebut didapatnya dari seseorang yang tidak dikenalnya.

“Dapat dari media sosial,” kata Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Hadayani, kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2026).

M juga mengaku belum membayar biaya untuk alat yang rencananya akan digunakan dalam UTBK di Undip tersebut. “Belum ada pembayaran,” ungkap Kristiyastuti.

Advertisement

Ada dugaan M menjadi korban penipuan. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya speaker pada alat tersebut, sehingga tidak dapat mengeluarkan suara. “Mungkin dia diiming-imingi, nanti bisa membantu pada saat ujian,” ucap Kristiyastuti.

Penanganan dan Sanksi

Untuk proses selanjutnya, M tidak diproses hukum lebih lanjut. Ia hanya diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan,” ujar Kristiyastuti.

Setelah pemeriksaan medis, panitia membuat berita acara terkait temuan tersebut untuk dilaporkan kepada panitia pusat UTBK. Peserta yang bersangkutan langsung diserahkan kepada aparat kepolisian sesuai prosedur.

Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Kami serahkan ke Polsek Tembalang sesuai prosedur. Undip sudah melaporkan dan menyampaikan bukti-bukti terkait,” kata Heru.

Pihak kampus mengaku belum dapat memastikan fungsi pasti alat tersebut, termasuk kemungkinan penggunaannya untuk komunikasi jarak jauh, mengingat M tidak banyak memberikan keterangan saat diperiksa di lokasi.

Sementara itu, Undip juga belum dapat menjatuhkan sanksi akademik secara langsung. Keputusan terkait hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

“Nah, terminologi diskualifikasi atau apa menjadi kewenangan pusat, yang jelas yang bersangkutan tidak mengikuti ujian,” ungkap Heru.

Advertisement