SEMARANG, Kompas.com – Keinginan untuk berbuat curang dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Universitas Diponegoro (Undip) pada Selasa (21/4/2026) berujung petaka bagi peserta berinisial M. Ia harus menjalani pemeriksaan medis hingga diserahkan ke pihak kepolisian setelah kedapatan menyembunyikan alat bantu berbahan logam di dalam kedua telinganya.
Aksi nekat ini terbongkar saat panitia melakukan pemeriksaan ketat menggunakan alat pendeteksi logam (metal detector) sebelum ujian dimulai. Sinyal logam yang terdeteksi berasal dari dalam telinga peserta tersebut memicu kecurigaan.
Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa indikasi awal kecurangan ditemukan saat proses screening di pintu masuk ruang ujian.
“Setelah diperiksa ternyata terdapat metal di dalam bajunya. Pemeriksaan lebih lanjut oleh panitia juga mendeteksi adanya metal di dalam kedua telinganya,” kata Nurul kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Risiko Medis, Dievakuasi ke RSND
Menyadari benda logam yang tersembunyi di dalam telinga M berukuran sangat kecil dan berisiko jika diambil secara manual oleh orang awam, panitia segera mengambil tindakan. Peserta tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) untuk penanganan medis oleh dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT).
“Hasilnya di kedua telinga kanan dan kiri ditemukan material logam yang kami duga untuk membantu pengerjaan UTBK oleh pihak luar,” ujar Nurul.
Pihak Undip telah membuat berita acara resmi terkait temuan ini untuk dilaporkan ke panitia pusat UTBK. Mengenai fungsi spesifik alat tersebut, pihak kampus belum dapat memastikan apakah digunakan untuk komunikasi jarak jauh atau fungsi lainnya, mengingat peserta tidak memberikan banyak keterangan.
Penanganan Hukum dan Sanksi
Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Undip telah melaporkan temuan tersebut beserta bukti-bukti pendukung ke Polsek Tembalang.
“Terminologi diskualifikasi atau sanksi akademik menjadi kewenangan pusat (Kemdiktisaintek). Yang jelas, yang bersangkutan tidak mengikuti ujian,” tegas Heru.
Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Hadayani mengonfirmasi bahwa M merupakan warga dari luar Kota Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, M diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami berikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian dikembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pengawasan,” ujar Kompol Kristiyastuti.






