Regional

Perusahaan di Madiun Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan: Hanya Bentuk Komitmen

Advertisement

MADIUN, KOMPAS.com – CV Sukses Jaya Abadi membantah melakukan penahanan ijazah milik mantan karyawannya. Perusahaan yang bergerak di bidang industri plastik di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ini menyatakan bahwa penyerahan ijazah tersebut merupakan bentuk komitmen kerja, bukan jaminan yang ditahan sepihak.

Sebelumnya, sejumlah mantan karyawan pabrik mengeluhkan kesulitan saat hendak mengambil kembali ijazah mereka, meskipun telah berhenti bekerja selama beberapa bulan hingga tahun. Bahkan, ada mantan karyawan yang mengaku diminta membayar hingga Rp 2,5 juta untuk dapat menebus ijazahnya.

Ijazah sebagai Bukti Komitmen Kerja

HRD CV Sukses Jaya Abadi, Arry Anggara, menjelaskan bahwa praktik penyerahan ijazah tersebut bukanlah penahanan, melainkan sebuah bentuk komitmen. Menurutnya, ijazah akan dikembalikan sepenuhnya jika karyawan mengundurkan diri sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita itu tidak ada yang namanya penahanan. Ini hanya bentuk komitmen saja. Ketika karyawan keluar secara baik-baik, pasti kita kembalikan,” ujar Arry saat ditemui di Madiun, Rabu (22/4/2026), seperti dilansir dari TribunJatim.

Arry menambahkan, komitmen ini penting mengingat perusahaan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi satu tahun yang dapat diperpanjang. Dalam kontrak tersebut, karyawan diwajibkan mengikuti prosedur pengunduran diri, termasuk memberikan pemberitahuan satu bulan sebelumnya atau one month notice.

“Kalau karyawan keluar tanpa pemberitahuan, itu yang menyulitkan operasional. Makanya komitmen itu penting, minimal ada pemberitahuan dulu,” jelasnya.

Advertisement

Inisiatif Karyawan, Bukan Kewajiban Perusahaan

Terkait klaim bahwa ijazah dijadikan sebagai bentuk komitmen, Arry menegaskan bahwa perusahaan tidak mewajibkan hal tersebut. Ia mengklaim bahwa mayoritas karyawan menyerahkan ijazah atas inisiatif sendiri sebagai bentuk keseriusan mereka dalam bekerja.

“Kita tidak mengarahkan harus ijazah. Tapi kebanyakan mereka sendiri yang menyerahkan dokumen itu,” imbuhnya.

Arry juga mengakui bahwa masih ada sejumlah ijazah eks karyawan yang belum dikembalikan. Ia beralasan, sebagian pemilik dokumen tersebut sedang berada di luar kota atau belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri mereka.

Lebih lanjut, Arry memastikan bahwa karyawan yang ijazahnya masih tersimpan di perusahaan adalah mereka yang statusnya telah keluar sebelum masa kontrak berakhir. Ia menekankan keterbukaan perusahaan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.

“Yang jelas, kita terbuka. Kalau ada masalah, bisa diselesaikan. Disnaker juga siap memfasilitasi,” pungkasnya.

Advertisement