Otomotif

Perubahan Pajak Mobil Listrik: Jateng Tentukan Insentif Sendiri

Advertisement

SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah merumuskan kebijakan insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan baru ini menempatkan mobil listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mengakhiri status bebas pajak otomatis yang sebelumnya dinikmati.

Perubahan mendasar dalam regulasi ini terletak pada pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif pajak. Pemerintah provinsi kini memiliki fleksibilitas untuk menetapkan potongan tarif hingga pembebasan sebagian pajak, sesuai dengan pertimbangan fiskal masing-masing wilayah.

AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa implementasi regulasi ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, meskipun acuan utamanya tetap berasal dari pemerintah pusat. “Untuk PKB dan BBNKB serta perlakuan kendaraan listrik, regulasinya diatur oleh Kemendagri. Kemudian pelaksana di Jateng dari Pemprov dalam hal ini Bapenda Provinsi,” ujar Prianggo kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).

Advertisement

Di Jawa Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi akan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan aturan tersebut. Hal ini berarti besaran PKB dan BBNKB untuk mobil listrik tidak akan lagi mengikuti pola nasional, melainkan akan disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemprov Jawa Tengah.

Saat ini, kebijakan spesifik mengenai pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah masih dalam tahap finalisasi. Keputusan yang akan diambil oleh pemerintah provinsi ini diprediksi akan memiliki dampak signifikan terhadap biaya kepemilikan kendaraan listrik dan pada akhirnya memengaruhi laju adopsi kendaraan ramah lingkungan di wilayah tersebut. Selain harga pembelian kendaraan, komponen biaya tahunan seperti pajak dan biaya balik nama kini sangat bergantung pada kebijakan daerah tempat kendaraan tersebut didaftarkan.

Advertisement