JAKARTA, CNN INDONESIA — PT Pertamina Patra Niaga menegaskan dukungannya terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Langkah tegas ini diambil menyusul pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam periode 7 hingga 20 April 2026, yang berhasil menjerat 330 tersangka di 223 lokasi kejadian di seluruh Indonesia.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan komitmen perusahaan untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum. “Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun elpiji subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Eko menambahkan, praktik penyalahgunaan seperti penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan kembali dengan harga non-subsidi merupakan tindakan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kelancaran distribusi energi dan berpotensi menghambat akses masyarakat yang berhak terhadap subsidi.
Pengawasan Diperketat, Sanksi Tegas Menanti
Pertamina Patra Niaga terus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap lembaga penyalur. Upaya ini dilakukan melalui program pembinaan dan penindakan. Selama periode Januari hingga Maret 2026, perusahaan telah memberikan pembinaan kepada 136 lembaga penyalur BBM dan 237 lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG.
“Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut,” tegas Eko.
Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan atau agen resmi yang memiliki plang hijau. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan.
Polri: Subsidi Negara Harus Tepat Sasaran
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan pribadi secara ilegal. Modus operandi yang sering ditemukan meliputi pembelian BBM dan elpiji bersubsidi, kemudian dilakukan pemindahan, penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan dari selisih harga.
Nunung menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. “Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi. Kita harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.






