Regional

Perkosa Anak 9 Tahun di Musala, Guru Ngaji di Surabaya Divonis 7,5 Tahun Penjara

Advertisement

SURABAYA, JURNALIS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada seorang guru ngaji berinisial JBS (47). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang santriwatinya yang masih berusia 9 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi, menyatakan bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh JBS di dalam musala setelah kegiatan mengaji selesai. “Terdakwa JBS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak berusia 9 tahun di sebuah musala di Petemon, Surabaya,” ujar Hakim Edi saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Kronologi Pelecehan di Musala

Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, korban berinisial A, yang saat itu berusia 9 tahun, berangkat mengaji bersama teman-temannya pada pukul 15.00 WIB.

Sesampainya di musala, terdakwa JBS yang merupakan pengajar menghampiri korban dan memintanya untuk pulang terakhir. Setelah kegiatan mengaji usai dan teman-teman korban beranjak pulang, A tertinggal sendirian di dalam musala untuk merapikan meja dan mematikan lampu. Momen inilah yang dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melancarkan aksinya.

Ketika korban berbalik badan setelah mematikan saklar lampu, terdakwa tiba-tiba sudah berdiri di hadapannya.

Terdakwa kemudian melakukan kekerasan seksual secara paksa terhadap korban di lantai musala, tanpa persetujuan dari anak di bawah umur tersebut. “Sebelum korban meninggalkan musala, terdakwa mengancam: langsung pulang dan jangan bilang siapa-siapa,” tutur Hakim Edi.

Advertisement

Setibanya di luar musala, korban yang menangis kemudian bertemu dengan seorang teman yang ternyata masih menunggu. Sang teman yang melihat kondisi korban segera bertanya, hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan yang menimpanya.

Korban kemudian pulang bersama temannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya. Tak lama kemudian, didampingi ibunya, korban mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan perbuatan terdakwa.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dress panjang warna hitam-putih, satu buah hijab warna hitam, satu buah celana dalam warna biru dongker, satu buah celana panjang (legging), dan satu pasang sandal jepit warna pink-hijau.

“Terdakwa JBS terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas hakim ketua.

Advertisement