Kasus dugaan penggelapan dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar menemui babak baru setelah melalui proses yang panjang. Dana umat yang awalnya ditempatkan dalam bentuk deposito ini mulai menimbulkan kecurigaan ketika proses pencairannya tidak berjalan sesuai rencana.
Praktik investasi fiktif yang diduga dilakukan oleh eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, ini pertama kali diungkap ke publik oleh bendahara CU, Suster Natalia Situmorang. Perjalanan kasus ini mencakup rentetan penundaan pencairan, puncak kecurigaan, hingga akhirnya dana dikembalikan sepenuhnya.
Dana Tak Kunjung Cair, Kecurigaan Mulai Muncul
Titik awal terkuaknya kasus ini adalah rencana pencairan dana CU yang terus mengalami penundaan. Permohonan pencairan dana sebesar Rp 10 miliar yang diajukan pada Desember 2025 tak kunjung terealisasi.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” kata Suster Natalia sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/4/2026).
Ketidakpastian pencairan membuat pihak CU semakin gelisah dan mempertanyakan keaslian investasi tersebut. Kecurigaan ini makin memuncak ketika Suster Natalia mendapati adanya pergantian pihak yang tidak sesuai dengan komunikasi awal terkait pencairan dana.
“Di sinilah saya mulai curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” ucap Suster Natalia.
Pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan. Namun, sosok tersebut bukanlah Andi yang selama ini berkomunikasi dengan pihak CU, menambah daftar kejanggalan.
Konfirmasi Bank: Andi Bukan Lagi Pegawai, Investasi Fiktif
Beberapa jam setelah kejadian tersebut, pihak bank mendatangi CU secara langsung untuk memberikan klarifikasi. Suster Natalia mengungkapkan bahwa pihak bank menegaskan bahwa Andi Hakim Febriansyah sudah bukan lagi pegawai BNI.
Lebih mengejutkan lagi, produk deposito investasi yang ditawarkan Andi ternyata bukan produk resmi dari bank tersebut. Konfirmasi ini membuat Suster Natalia syok hingga sempat tidak sadarkan diri.
“Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” kata Natalia.
Ia mengaku terpukul mengetahui fakta bahwa dana yang dipercayakan umat padanya hilang dalam skema dugaan investasi fiktif. “Dari tangan saya, yang seorang suster ini, uang umat hilang. Inilah yang membuat saya syok,” lanjutnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Dua hari berselang setelah laporan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko membeberkan bahwa tersangka telah melarikan diri ke luar negeri.
“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” katanya.
Investasi Fiktif Sejak 2019, Modus Bunga Tinggi
Polisi mengungkap bahwa kasus investasi fiktif ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Tersangka dilaporkan menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada jemaat gereja dengan janji bunga 8 persen per tahun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito perbankan yang umumnya berkisar 3,7 persen.
Dalam aksinya, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang berhasil dihimpun diduga dialihkan ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan perusahaan miliknya.
Viral di Media Sosial dan Peran Wakil Ketua DPR
Hilangnya dana umat CU senilai Rp 28 miliar ini dengan cepat menyebar luas dan menjadi perhatian publik. Cerita tersebut viral di berbagai platform media sosial, seperti X, Instagram, dan TikTok.
Di ruang digital, Suster Natalia secara terbuka meminta bantuan seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal kasus ini. Respons positif datang dari warganet yang ramai membagikan informasi tersebut dan menyatakan dukungan untuk mendorong penyelesaian kasus.
Dalam upaya penyelesaian, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mempertemukan Suster Natalia dengan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan. Pertemuan ini membuahkan hasil positif, di mana kasus dinyatakan sudah selesai dan dana umat akan dikembalikan secara penuh.
BNI Pastikan Pengembalian Dana Penuh
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan pengembalian penuh dana milik anggota CU Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Ia menyatakan bahwa paling cepat, dana tersebut akan diterima oleh anggota CU pada Rabu, 22 April 2026.
“Solusi kami sudah dapatkan untuk segera kami dudukan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara,” kata Putrama.
Putrama juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatiannya dalam situasi ini. Ia menekankan bahwa pengembalian dana akan dilakukan secara penuh.
“Sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini akan menjadi pembelajaran penting bagi pihak BNI.






