JAKARTA – Aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkoba yang dilakukan di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 23 April 2026.

Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan Ammar terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan yang telah dijalani Ammar.

Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kasus yang menjerat Ammar Zoni bermula dari dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia menjadi salah satu dari enam terdakwa dalam perkara tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, Ammar bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa kasus ini berawal pada 31 Desember 2024, ketika Ammar menerima pasokan sabu seberat 100 gram dari seorang bernama Andre. Barang haram tersebut kemudian dibagikan kepada terdakwa lainnya.

Pemindahan ke Nusakambangan

Pada Oktober 2025, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap warga binaan berisiko tinggi, di mana Ammar ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider. Ammar dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Pembelaan Ammar Zoni

Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan, Ammar Zoni menangis. Ia menceritakan perjalanan hidupnya, mulai dari karier sebagai artis hingga terjerat kasus narkoba yang berujung pada perceraiannya dengan Irish Bella. Ammar juga menyinggung kepergian sang ayah yang terjadi saat ia tengah menghadapi kasus ini. Ia dengan tegas membantah tuduhan menjual atau menjadi perantara narkoba.

“Demi Allah saya tidak pernah sekali pun menjual atau menjadi perantara (narkoba), atau memiliki bahkan menyimpan barang tersebut seperti yang dituduhkan,” ujar Ammar.

Vonis Pengadilan

Pada 23 April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni. Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar bersalah atas pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari penjara. Ammar memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Ammar menanggapi putusan hakim di ruang sidang.