Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lebih lanjut mengenai kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang diduga digunakan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, untuk memeras sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pendalaman materi ini dilakukan KPK saat memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua sekretaris pribadi Bupati Tulungagung, dua kepala dinas, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung.
“Dalam pemeriksaan para saksi hari ini, Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri, yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah dilingkungan kabupaten Tulungagung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
KPK Periksa Sespri dan Kepala OPD
Sebelumnya, KPK telah memanggil dua sekretaris pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemkab Tulungagung. Kedua sekretaris pribadi tersebut adalah Aurel dan Mega.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ujar Budi.
Selain kedua sespri bupati, KPK juga memanggil dua Kepala Dinas Pemkab Tulungagung sebagai saksi, yaitu Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Reni Prasetiawati Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial.
Sejumlah saksi lainnya yang turut diperiksa antara lain:
- Hartono selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung
- Aris Wahyudiono selaku Kabag Protokol Setda Tulungagung
- Jopam Tiknawandi Ranto selaku Staff Bagian Protokol Setda
- Fahriza Habib selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- Muhammad Makrus Mannan selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Tulungagung
Modus Pemerasan Berkedok Surat Pengunduran Diri
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).
Gatut diduga melakukan penekanan terhadap para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pasca-proses pelantikan pejabat.
Para pejabat tersebut disebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat yang tanggalnya dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan bagi para kepala OPD untuk memenuhi permintaan bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tutur Juru Bicara KPK.
Setoran Hingga Miliaran Rupiah
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Ia juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan anggaran tersebut, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD layaknya pihak yang memiliki utang.
KPK mengungkapkan bahwa Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Hingga saat penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang berhasil terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut, seperti pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dibebankan pada anggaran OPD.
Dugaan Pengaturan Proyek
Selain dugaan pemerasan, dalam pemeriksaan intensif, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.
Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






