Akses.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran mantan anggota Komisi V DPR yang juga Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Fokus pemeriksaan adalah terkait dugaan pengaturan dan pengkondisian calon penyedia dalam proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan BTP Jawa Timur.
Pendalaman ini dilakukan KPK saat memeriksa Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, sebagai saksi. Risal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perkeretaapian periode 2022-2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami materi spesifik terkait pengaturan, pengkondisian, dan “plottingan” calon penyedia dalam pekerjaan di BTP Jateng dan BTP Jatim, yang diduga dilakukan oleh tersangka Sudewo (SDW).
KPK Periksa Sejumlah Saksi
Selain Mohamad Risal Wasal, KPK juga mendalami materi serupa terhadap saksi lain bernama Ari Hendratno. Ari Hendratno diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Perkeretaapian pada Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo.
Sudewo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan suap dalam proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Aliran Dana Commitment Fee
Dalam perkara suap yang menjeratnya, KPK menduga Sudewo menerima aliran dana commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Hal ini diungkapkan oleh Budi Prasetyo pada 13 Agustus 2025 lalu.
“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Budi menambahkan, aliran dana tersebut diduga diterima Sudewo ketika ia masih menjabat sebagai anggota DPR.
Ikuti Akses.co.id
