Akses.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penjualan kuota haji, proses pengisiannya, hingga potensi keuntungan tidak sah yang timbul dari pelaksanaan ibadah haji periode 2023-2024. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi, termasuk Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib.
Penyidik KPK menggali keterangan saksi terkait praktik penjualan atau pengisian kuota haji, serta keuntungan tidak sah yang diterima oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya untuk para saksi dari asosiasi maupun PIHK, penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Dalam upaya pengumpulan keterangan, KPK memanggil empat bos biro travel haji atau PIHK sebagai saksi pada Jumat (24/4/2026). Keempatnya adalah Syarif Thalib (Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel), Asep Inwanudin (Direktur PT Medina Mitra Wisata), Ibnu Mas’ud (Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata), dan Mahmud Muchtar Syarif (Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Namun, tiga dari empat saksi yang dipanggil, yakni Asep Inwanudin, Ibnu Mas’ud, dan Mahmud Muchtar Syarif, dilaporkan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. “Saksi 2-4 tidak hadir,” ungkap Budi Prasetyo.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK kemudian kembali mengumumkan penetapan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026).
Dua tersangka tambahan tersebut adalah Ismail Adham, selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. “KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Asep Guntur, kedua tersangka baru ini diduga terlibat dalam kongkalikong terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terindikasi adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus tambahan. Tidak hanya itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 Dolar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi. “Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” papar Asep Guntur.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 Dolar AS kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama. Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba dilaporkan turut memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yaitu Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ikuti Akses.co.id
