Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sembilan saksi untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo pada Rabu (22/04/2026) ini mengerucut pada peran surat pengunduran diri pejabat sebagai alat pemerasan.
Sembilan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai tingkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, mencakup staf protokol, sekretaris pribadi bupati, hingga sejumlah kepala dinas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka.
“Pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Saksi-saksi didalami untuk memperkuat bukti-bukti awal yang sudah kami kumpulkan,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Rabu (22/4/2026).
Saksi yang Diperiksa
Para saksi yang dimintai keterangan adalah aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, antara lain:
- AW, Kepala Bagian (Kabag) Protokol Setda Kabupaten Tulungagung
- JTR, Staf Bagian Protokol Setda Kabupaten Tulungagung
- AL, sekretaris pribadi Bupati nonaktif Tulungagung
- MG, sekretaris pribadi Bupati nonaktif Tulungagung
- FH, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung
- MMM, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tulungagung
- SO, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung
- RP, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung
- HTO, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung
Dalami Surat Pengunduran Diri Pejabat
Penyidik KPK secara khusus mendalami kronologi penyusunan dan penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri yang diduga kuat digunakan sebagai alat pemerasan oleh Bupati nonaktif.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen ini kemudian diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk menekan para pejabat tersebut.
“Surat pernyataan tersebut diduga digunakan oleh Bupati sebagai alat peras atau alat tekan kepada para OPD yang menandatanganinya,” terang Budi.
Menurut Budi, isi surat itu memuat kesediaan pejabat untuk mengundurkan diri jika dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas. Situasi ini menjadi ancaman serius bagi para pejabat yang bersangkutan.
“Jika tidak memenuhi keinginan Bupati, maka surat itu bisa digunakan. Padahal isinya menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan bahkan dari status ASN. Ini tentu ancamannya cukup berat dan melanggar norma tata kelola ASN,” tegas Budi.
Selain itu, penyidik juga menggali informasi terkait surat pernyataan mengenai pengelolaan anggaran. KPK menduga adanya praktik permintaan penggantian biaya operasional pribadi bupati kepada perangkat daerah.
“Modusnya, biaya operasional keperluan pribadi di-reimburse kepada dinas. Kemudian dibuat surat pernyataan bahwa pengelolaan anggaran menjadi tanggung jawab kepala dinas,” ungkap Budi.
KPK mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Kami berharap para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tutup Budi.
Hingga kini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh praktik dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat daerah tersebut.






