Akses.co.id — PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Palangka Raya akan memulai pelaksanaan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) pada Jumat pekan ini. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, secara tegas mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menganggap kebijakan ini sebagai kesempatan untuk libur dan menegaskan adanya sanksi bagi yang membolos.
Keputusan Pemkot Palangka Raya untuk menunda penerapan WFH, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang telah melaksanakannya sejak pekan lalu, didasari pada upaya evaluasi. “Pekan ini kami laksanakan. Tidak serentak karena kami masih melihat-lihat juga, melihat daerah lain yang sudah menjalankan seperti apa kekurangan dan kelebihannya,” ujar Fairid usai menghadiri acara di Hotel Bahalap, Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).
WFH Khusus Bagian Administrasi, Layanan Publik Tetap Beroperasi
Fairid merinci bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Prioritas diberikan kepada staf di bagian administrasi yang tugasnya memungkinkan untuk diselesaikan dari jarak jauh. Sementara itu, pejabat eselon II, eselon III, serta unit pelayanan publik tetap diwajibkan untuk menjalankan tugasnya dari kantor.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa WFH itu bukan libur, dia tetap bekerja dan apapun yang ditugaskan harus standby,” tegas Fairid.
Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, Pemkot Palangka Raya akan mengandalkan aplikasi absensi daring bernama Sidan (Sistem Informasi Kehadiran). Aplikasi ini terintegrasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan menggunakan sistem zonasi untuk memantau kehadiran ASN.
“Sidan itu kan ada zonasi. ASN pagi, siang, dan pulang harus mengisi absen di situ,” tuturnya.
Ancaman Sanksi bagi ASN yang Menyalahgunakan WFH
Pemkot Palangka Raya menegaskan keseriusannya dalam menindak ASN yang terbukti membolos atau menyalahgunakan waktu WFH. Fairid menjelaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
“Yang pasti, ASN itu kan ada sanksi administrasi 1, 2, dan 3. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat,” jelas Fairid.
Sanksi ringan dapat berupa teguran tertulis. Sementara itu, sanksi sedang berpotensi mencakup penundaan kenaikan pangkat atau bahkan penurunan pangkat. Pelanggaran yang dianggap fatal dapat berujung pada pemecatan secara tidak hormat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ikuti Akses.co.id
