Lestari

Percepat Ubah Sampah Jadi Energi, Pemerintah Tawarkan Berbagai Kemudahan untuk Pengelola

Advertisement

Pemerintah Indonesia berupaya mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di seluruh penjuru negeri. Langkah strategis ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam kerangka Perpres 109/2025, pemerintah menyajikan serangkaian jaminan keberlanjutan bisnis bagi para investor yang berminat mengembangkan PSEL. Jaminan tersebut mencakup penetapan harga beli listrik yang ekonomis, durasi kontrak yang panjang, serta kewajiban bagi PT PLN (Persero) untuk menyerap seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL.

“Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar USD 0,2 (setara Rp 3.442) per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga. PT PLN (Persero) diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).

Guna meningkatkan daya tarik bagi badan usaha untuk berinvestasi dalam pengembangan PSEL, pemerintah turut menawarkan berbagai insentif fiskal. Stimulus ini dirancang untuk meringankan beban investasi dan operasional para pengembang.

Stimulus Fiskal dan Perluasan Cakupan Energi

Insentif fiskal yang ditawarkan meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan yang diproduksi di dalam negeri. Selain itu, terdapat pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengembang proyek PSEL. Dukungan investasi juga diperkuat melalui keterlibatan lembaga pengelola investasi terkemuka, seperti Danantara.

Perpres 109/2025 tidak hanya fokus pada produksi listrik. Aturan ini juga memperluas cakupan energi yang dapat dihasilkan dari pengolahan sampah. Selain listrik, sampah akan diolah menjadi berbagai bentuk bahan bakar terbarukan, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF) dan bioenergi seperti biogas.

Advertisement

Sentralisasi Pengelolaan dan Percepatan Perizinan

Dalam upaya mempercepat eksekusi proyek di lapangan, pemerintah mengambil langkah sentralisasi pengelolaan sampah. Kewenangan yang sebelumnya terfragmentasi di berbagai level daerah kini ditarik ke tingkat pusat. Tujuannya adalah untuk memangkas birokrasi yang dinilai panjang dan menghambat.

“Pemerintah juga melakukan percepatan proses perizinan lingkungan yang sebelumnya membutuhkan waktu 12-24 bulan, kini ditargetkan selesai hanya dalam waktu 2 bulan. Pemerintah daerah pun diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang,” tutur Qodari.

Perpres 109/2025 membuka peluang lebih luas bagi daerah di seluruh Indonesia untuk membangun fasilitas PSEL, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Salah satu syarat utamanya adalah timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya memfokuskan pada 12 kota prioritas.

Target Pembangunan dan Lokasi Awal

Rencana pembangunan PSEL tersebar di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota di Indonesia. Target kapasitas input sampah per lokasi diproyeksikan melebihi 1.000 ton per hari, sehingga total kapasitas pengolahan PSEL dapat mencapai 33.000 ton per hari.

Pada tahap awal implementasi, groundbreaking PSEL ditargetkan dapat dilaksanakan pada Juni 2026. Lima lokasi yang menjadi prioritas untuk tahap pertama ini adalah Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, serta Bandung Raya.

Advertisement