SEMARANG, KOMPAS.com – Jaringan penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke Timor Leste diduga telah beroperasi sejak awal 2025, dengan total 1.727 unit kendaraan berhasil dikirim menggunakan dokumen palsu. Polda Jawa Tengah mulai menangani kasus ini pada Januari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima informasi mengenai pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap. “Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil,” kata Djoko, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (22/4/2026).
Petugas kemudian kembali mengamankan truk kontainer lain di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa, memperkuat dugaan adanya praktik ilegal berskala besar.
Pengungkapan Gudang Penampungan di Klaten
Pemeriksaan terhadap sopir yang diamankan mengarahkan petugas ke sebuah gudang di Klaten. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan yang telah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri, termasuk 12 unit sepeda motor dan dua unit truk yang siap dimuat ke dalam kontainer.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan pengiriman kendaraan ilegal lintas negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan.
Peran Tersangka dalam Jaringan Penyelundupan
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam praktik penyelundupan ini. AT diduga berperan sebagai penyedia kendaraan sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste.
“Sementara itu, SS bertugas mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri,” ujar Djoko.
Kendaraan yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Selanjutnya, kendaraan tersebut dilengkapi dengan dokumen ekspor fiktif sebelum dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Puluhan Kendaraan dan Dokumen Fiktif Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi:
- Dua unit truk Hino
- Dua kontainer
- 46 sepeda motor
- Empat mobil
- Dua truk
- Puluhan dokumen ekspor
- Tiga telepon genggam
Penyidik mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026. Selama periode tersebut, total 52 kontainer telah diberangkatkan, membawa 1.727 unit kendaraan yang terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.
“Nilai transaksinya lebih dari Rp 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar,” kata Djoko.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana yang mengatur tindak pidana penyelundupan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melaporkan dan membawa bukti kepemilikan guna proses pengambilan barang bukti.






