Megapolitan

Peran Polisi di Kasus Korupsi Bekasi: Saksi, Perantara, hingga Dugaan Komisi Rp 16 Miliar

Advertisement

BEKASI, KOMPAS.com — Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membuka tabir keterlibatan seorang anggota polisi aktif yang diduga berperan sebagai perantara dalam proyek pemerintah. Anggota polisi yang dimaksud, Yayat Sudrajat alias “Lippo”, bahkan telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus yang menyeret eks Bupati Bekasi Ade Kuswara di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasi Humas Polres Depok, Made Budi, membenarkan pemanggilan Yayat sebagai saksi. “Iya, betul, (yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi) terkait kasus tersebut,” ujar Made saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (22/4/2026). Made juga memastikan bahwa Yayat masih berstatus anggota aktif kepolisian di Polsek Cimanggis. “Saat ini memang terdaftar sebagai anggota Polsek Cimanggis. Belum ada informasi terkait ini (pengunduran diri),” tambahnya.

Peran sebagai Penghubung Proyek

Dalam kesaksiannya di persidangan, Yayat mengakui perannya sebagai penghubung antara pihak swasta dan dinas di Kabupaten Bekasi. Ia diduga mendapatkan keuntungan sekitar 7 persen dari setiap proyek yang berhasil diamankan melalui perannya tersebut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya aliran dana yang diterima Yayat dari peran ini mencapai Rp 16 miliar. Dana tersebut diduga mengalir selama periode 2022 hingga 2025.

Awal Kasus: Skema “Ijon” Proyek

Kasus ini bermula dari praktik “ijon” atau pembiayaan proyek di muka yang terjadi di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK telah menetapkan eks Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan mengenai paket proyek di Pemkab Bekasi menjadi pemicu awal kasus ini. Ade diduga rutin meminta “ijon” proyek melalui perantara HM Kunang.

Advertisement

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain pada tahun 2025 sebesar Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang diduga diterimanya mencapai Rp 14,2 miliar.

Bantahan dan Jarak Institusional

Sementara itu, Sumarni, yang identitasnya tidak dirinci lebih lanjut dalam konteks ini, memberikan pernyataan yang berbeda terkait status Yayat. Ia menegaskan bahwa Yayat bukan lagi bagian dari jajarannya. “Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok. Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi,” tegas Sumarni.

Munculnya nama aparat aktif dalam kasus yang awalnya berfokus pada praktik “ijon” proyek di Pemkab Bekasi ini mengindikasikan bahwa jaringan perkara korupsi tersebut tidak hanya melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta, tetapi juga menyentuh institusi penegak hukum.

Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan mengenai sejauh mana jejaring korupsi tersebut menjalar di luar batas-batas struktural pemerintahan daerah, bahkan hingga melibatkan aparat penegak hukum.

Advertisement