— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung berinisial HS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). HS diduga menerbitkan izin berlayar untuk pengangkutan batu bara meskipun dokumen yang digunakan tidak sah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa HS berperan penting dalam memfasilitasi pengangkutan batu bara ilegal tersebut. “Pada intinya, tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Batu bara yang diangkut tersebut diketahui berasal dari PT AKT, namun dijual menggunakan dokumen perusahaan lain. Dugaan kuat, penerimaan uang bulanan secara ilegal dari perusahaan terafiliasi dengan Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT, membuat HS mengabaikan kewajibannya.

Syarief menambahkan, HS diduga tidak melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merupakan syarat penerbitan surat perintah berlayar. Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017.

“Sehingga pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP,” jelas Syarief.

Dengan tidak adanya pengawasan yang memadai, aktivitas pengangkutan batu bara dari tambang yang izinnya telah dicabut tetap dapat berjalan.

Pengembangan Kasus dan Tersangka Lain

Selain HS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya diduga bekerja sama untuk meloloskan hasil tambang ilegal melalui penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan manipulasi laporan verifikasi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang. “Bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 dan subsidair 604 (UU Tipikor), sama seperti yang lain,” tutur Syarief.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Samin Tan. Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.