MUARA ENIM, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Muara Enim. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan sedikitnya 10 ton pupuk jenis urea dan NPK Phonska.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Mereka adalah IWS (51) dan HT (39), yang berstatus sebagai agen penyalur sekaligus pemilik kios pupuk, serta RMU (23) yang menjabat sebagai admin kios.
Menurut Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Khoiril Akbar, modus operandi para pelaku adalah membeli pupuk subsidi yang tidak ditebus oleh kelompok tani. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi ke luar wilayah Kabupaten Muara Enim.
“Pupuk yang tidak diambil oleh kelompok tani dibeli oleh tersangka IWS dari HT selaku pemilik kios. Kemudian transaksi diatur bersama RMU sebagai admin, lalu pupuk dijual kembali ke luar Muara Enim dengan harga di atas ketentuan,” ungkap Khoiril saat gelar perkara di Muara Enim, Kamis (23/4/2026).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang mengangkut pupuk tersebut. Saat truk bernomor polisi BG 8430 HD, yang diduga menggunakan nomor polisi palsu, melintas di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, petugas langsung menghentikannya.
Penggeledahan di dalam truk mengungkap sebanyak 180 karung pupuk dengan total berat mencapai 10 ton. Rinciannya, 9 ton pupuk subsidi jenis urea dan 1 ton pupuk NPK Phonska. Pupuk tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
“Tim melakukan pembuntutan sejak proses pengangkutan. Saat kendaraan melintas di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, langsung kami hentikan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 180 karung pupuk dengan total berat 10 ton,” jelas AKBP Khoiril Akbar.
Keuntungan Ilegal dan Dampak Kerugian
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pupuk urea dibeli dengan harga Rp 90.000 per karung dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp 130.000. Sementara itu, pupuk NPK Phonska dibeli seharga Rp 90.000 per karung dan dijual hingga Rp 135.000 per karung.
Praktik penyelewengan ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025 dan telah dilakukan sebanyak enam kali. Menurut Khoiril, perbuatan tersebut sangat merugikan petani karena pupuk subsidi seharusnya diperuntukkan bagi mereka dengan harga yang terjangkau.
“Perbuatan ini sangat merugikan petani karena pupuk subsidi seharusnya diperuntukkan bagi mereka dengan harga terjangkau. Selain itu, tindakan ini juga menghambat program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan,” tegasnya.






