Regional

Penumpang Bawa Emas Ilegal Terbongkar di Bandara Umbu Mehang Kunda NTT

Advertisement

WAINGAPU, CNN INDONESIA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap kasus dugaan pengangkutan emas ilegal di Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu. Penumpang berinisial H ditangkap saat hendak berangkat menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (AVSEC) yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan H. Petugas menemukan logam yang diduga emas tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Petugas menemukan barang bawaan berupa logam yang diduga emas tanpa disertai dokumen resmi,” ungkap Wakapolres Sumba Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Angga Maulana, Rabu (22/4/2026).

Pemeriksaan lanjutan di tas penumpang tersebut kembali membuahkan hasil. Petugas menemukan tambahan logam dan serbuk yang juga diduga merupakan emas.

Temuan ini segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur dengan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dari pihak AVSEC, pelapor, hingga ahli penaksir emas telah diperiksa dalam proses awal.

Peningkatan Status ke Penyidikan

Setelah melalui gelar perkara, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana. Statusnya pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, enam orang saksi dan satu ahli penaksir emas telah dimintai keterangan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Waingapu.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 10 keping logam yang diduga emas
  • 1 keping logam yang diduga bukan emas
  • 2 klip plastik berisi serbuk yang juga diduga emas

Modus Operandi dan Proses Lanjutan

Kompol Angga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengangkut emas tanpa dokumen resmi. Tindakan ini melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Modusnya adalah mengangkut emas tanpa dokumen resmi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Angga.

Saat ini, penyidik masih terus melanjutkan proses penyidikan. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan ahli pertambangan dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 23 April 2026. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk gelar perkara lanjutan guna menetapkan status hukum terduga pelaku.

Kompol Angga menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengangkutan atau perdagangan hasil tambang tanpa izin resmi. Hal ini penting demi mencegah kerugian negara dan menjaga tata kelola sumber daya mineral.

Advertisement