Nasional

Pentingnya RUU Pemilu sebagai Fondasi Utama Demokrasi

Advertisement

DPR RI hingga kini belum kunjung merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Padahal, undang-undang tersebut disebut sebagai fondasi utama dalam implementasi demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menekankan bahwa keadilan dalam pelaksanaan pemilu sangat bergantung pada bagaimana undang-undang tersebut disusun. “RUU Pemilu itu adalah fondasi utama implementasi demokrasi di Indonesia. Adil atau tidaknya pelaksanaan pemilu dimulai dari sejauh mana RUU Pemilu disusun,” ujar Saleh dalam keterangannya pada Kamis (23/4/2026).

Pentingnya revisi UU Pemilu terletak pada upaya mengakomodasi berbagai kepentingan dari seluruh pihak yang terlibat. Namun, Saleh mengakui bahwa proses penyusunan ini tidaklah mudah mengingat banyaknya kepentingan partai politik yang harus dipertemukan. Terlebih lagi, UU Pemilu juga mengatur hal-hal krusial seperti pembentukan penyelenggara pemilu hingga proses penghitungan dan penetapan hasil.

“Masing-masing partai punya kepentingan. Tidak mudah membicarakannya,” aku Saleh.

Usul Inisiatif Pemerintah untuk Menghindari Tarik Ulur Kepentingan

Menyikapi kompleksitas tersebut, Saleh mengusulkan agar revisi UU Pemilu diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan tarik ulur kepentingan antarpartai politik.

Menurut Saleh, jika pemerintah yang mengambil inisiatif, perbedaan pandangan antarpartai politik masih dapat diakomodasi dalam tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan,” jelasnya.

Advertisement

Secara historis, revisi undang-undang pemilu di Indonesia memang kerap kali berawal dari usul inisiatif pemerintah, bukan dari DPR. Selain itu, Saleh juga menekankan pentingnya pelibatan publik secara luas dalam penyusunan RUU Pemilu, termasuk tokoh agama, akademisi, serta organisasi masyarakat. “Semua harus dilibatkan. Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan,” tegas Saleh.

Ambang Batas Parlemen dan Upaya Mencegah Kemunduran Demokrasi

Sementara itu, isu mengenai ambang batas parlemen menjadi salah satu poin penting yang tengah dibahas dalam revisi UU Pemilu oleh Komisi II DPR RI. Ambang batas parlemen, atau parliamentary threshold, di masa lalu telah menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari efektivitas kerja di DPR, terbuangnya suara rakyat, hingga partai-partai yang tidak lolos ke parlemen.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menuturkan, “Dulu ketika belum ada (parliamentary) threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan,” ujar Aria dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa (10/3/2026).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menegaskan bahwa representasi suara rakyat tidak boleh diabaikan dalam pembahasan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. “Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aria Bima juga menyampaikan harapannya agar revisi UU Pemilu kali ini tidak justru membuat demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. “Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” tutup Aria.

Advertisement