Akses.co.id — LUMAJANG, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, angkat bicara mengenai kasus hilangnya becak motor (bentor) milik Arifin (43), warga Desa Condro, Kecamatan Pasirian, yang kemudian harus ditebus sebesar Rp 1 juta. Peristiwa ini sempat menjadi sorotan publik.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lumajang, Inspektur Polisi Dua Suprapto, menerangkan kronologi kejadian. Bentor milik Arifin dilaporkan hilang dari rumahnya pada Jumat (24/4/2026) dini hari. Tak lama berselang, pada siang harinya, seorang pengepul barang bekas bernama Slamet (37) mendatangi Arifin.
Slamet mengaku memperoleh bentor tersebut dari dua pemuda yang tidak dikenalnya. Ia mengatakan bahwa kedua pemuda itu menggadaikan bentor tersebut kepadanya senilai Rp 1 juta.
Pertemuan Tanpa Koordinasi Polisi
Suprapto menjelaskan bahwa Slamet mengetahui keberadaan pemilik bentor setelah melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook yang memberitakan tentang kehilangan tersebut. Merasa perlu mengembalikan barang, Slamet kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk meminta diantarkan ke rumah korban.
“Jadi Slamet ini kenal dengan Pak Kasun dan minta diantar ke rumah korban,” kata Suprapto saat dikonfirmasi di Lumajang, Sabtu (25/4/2026).
Pertemuan antara Slamet dan Arifin untuk proses pengembalian bentor tersebut dilaporkan berlangsung tanpa sepengetahuan pihak kepolisian. Dalam pertemuan itu, Slamet memaparkan bahwa ia mendapatkan bentor tersebut dari dua pemuda yang menggadaikannya senilai Rp 1 juta. Setelah melalui diskusi, bentor akhirnya dikembalikan kepada Arifin.
Namun, Slamet mengajukan syarat agar Arifin mengganti biaya gadai yang telah ia keluarkan kepada kedua terduga pelaku. “Dalam pertemuan itu tidak ada dari pihak kepolisian, jadi kami tahu ada ganti gadai setelah terjadi pertemuan tersebut,” ujar Suprapto.
Korban Belum Ajukan Laporan Resmi
Lebih lanjut, Suprapto menambahkan bahwa korban, Arifin, sempat mendatangi Markas Polsek Pasirian untuk melaporkan kehilangan bentornya. Namun, laporan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena Arifin tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan.
“Memang sempat ke Polsek Pasirian mau lapor, tapi tidak bawa surat-surat kendaraan, setelah itu korban pulang tapi tidak kembali lagi,” pungkasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan pencurian bentor tersebut untuk mengungkap pelaku sebenarnya.
Ikuti Akses.co.id
