Pengguna jasa asisten rumah tangga (ART) di Indonesia menyambut baik penetapan batas usia minimal 18 tahun bagi pekerja rumah tangga (PRT) sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebagian besar pengguna jasa mengaku lebih nyaman dan percaya mempekerjakan ART yang sudah dianggap matang secara usia.
Farhan (42), salah seorang pengguna jasa, mengaku sengaja mencari ART yang berusia matang. “Kebetulan pekerja di rumah itu umurnya sudah 40 tahunan lah. Saya emang cari yang agak berumur atau tua karena lebih sreg aja,” ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Menurut Farhan, ART yang berusia matang cenderung lebih cekatan dan memahami tugasnya tanpa perlu diarahkan berulang kali. “Karena kalau mbak di rumah itu dia rapi kerjanya. Sudah tahu apa aja yang harus dikerjain tanpa harus dikasih tahu terus,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan rasa kurang nyaman jika harus mempekerjakan ART di bawah umur. “Kalau masih muda di bawah 18 itu ada rasa tidak enak, iba, kayak kasihan saja. Padahal mereka juga kan kerja dalam keadaan sadar, dan kita gaji juga. Dengan aturan ini lebih jelas aja,” tuturnya.
Pernyataan serupa datang dari Clairaine (28), yang merasa lebih tenang ketika ART yang bekerja di rumahnya sudah berusia matang. Ia menilai usia 18 tahun adalah batas yang wajar karena dianggap sudah cukup matang secara fisik maupun mental untuk bekerja.
“Kalau di bawah itu saya khawatir, kasihan juga kalau masih anak-anak sudah harus kerja. Lebih baik 18 tahun ke atas, jadi lebih siap dan kita juga sebagai majikan merasa aman,” kata Clairaine.
Clairaine juga menilai aturan tersebut penting untuk mencegah potensi eksploitasi anak. “Misalnya kita kasih kerja anak yang 17 tahun kerja. Nanti tetangga nyangka kita ngerjain anak kecil,” ungkapnya.
Sementara itu, Lala (35) yang telah menggunakan jasa PRT selama delapan tahun, mengaku lebih memilih pekerja yang berusia di atas 18 tahun, bahkan cenderung di atas 30 tahun. Ia menilai mereka lebih sigap dan berpengalaman.
“Kalau yang sudah 18 tahun ke atas biasanya lebih ngerti kerjaan, lebih cekatan juga. Kita jadi enggak terlalu khawatir harus ngajarin dari awal banget,” ujar Lala.
Lala menekankan bahwa pekerjaan rumah tangga membutuhkan ketelitian dan tanggung jawab yang tidak ringan. “Kita juga butuh orang yang bisa dipercaya, apalagi kalau di rumah ada anak kecil bisa sekalian ngemonglah,” tambahnya.
RUU PPRT Dinilai Perkuat Perlindungan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, sebelumnya menyampaikan bahwa RUU PPRT memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.
Beberapa poin penting dalam RUU PPRT yang disorot antara lain:
- Pengaturan perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui mekanisme luring maupun daring oleh P3RT (Penyalur Jasa Pekerja Rumah Tangga).
- Pengecualian bagi individu yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan dari definisi PRT dalam undang-undang ini.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun perusahaan penempatan.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bertujuan meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
- Perusahaan penempatan PRT (P3RT) wajib berbadan hukum dan memiliki izin berusaha, serta dilarang memotong upah PRT.
- Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk pencegahan kekerasan.
- Hak PRT yang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui.
- Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.






