Akses.co.id — BANDA ACEH, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah memeriksa enam orang saksi terkait peristiwa yang terekam kamera CCTV tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari saksi yang terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh. “Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” ujar Dizha pada Selasa (28/4/2026) malam.
Menyusul viralnya rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut, polisi turut mengamankan terduga pelaku berinisial DS (24) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. DS diketahui merupakan salah satu pengasuh di Yayasan BD.
Dizha menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini diduga terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 24 dan 27 April 2026. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap di balik kejadian tersebut. “Nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan,” tuturnya.
Respons Yayasan Baby Preneur
Sementara itu, Ketua Yayasan Baby Preneur Daycare, Husaini, menyatakan bahwa pihaknya pertama kali mengetahui kejadian tersebut dari manajer daycare pada Senin (28/4/2026) sore. Setelah melihat rekaman video, tim yayasan segera melakukan investigasi dan pemeriksaan internal.
“Saya mendapatkan informasi dari manajer kemarin sore. Setelah lihat video, saya langsung telepon tim untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan,” ungkap Husaini.
Hasil pemeriksaan internal yayasan mengonfirmasi bahwa video tersebut benar terjadi di lingkungan daycare. Husaini menambahkan, berdasarkan temuan tersebut, satu orang pengasuh diduga sebagai pelaku utama, sementara dua pengasuh lainnya dinilai melakukan pembiaran. “Pelaku satu orang, tetapi yang dua lagi di samping membiarkan dan tidak melarang. Saya anggap itu pembiaran,” katanya.
Atas dasar temuan ini, pihak yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan ketiga pengasuh tersebut secara tidak hormat. Keputusan pemecatan ini diambil kurang dari satu jam setelah laporan kejadian diterima oleh pihak yayasan. “Saya langsung mengambil keputusan memberhentikan secara tidak hormat tiga orang pengasuh,” tegas Husaini.
Ikuti Akses.co.id
