— Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode diprediksi bakal menghadapi penolakan dari mayoritas partai politik di Indonesia. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa partai politik akan melihat usulan tersebut sebagai intervensi eksternal yang membatasi kedaulatan mereka.

“Wajar bila sebagian partai merespon negatif atas usulan pembatasan masa jabatan ketum. Hal itu dinilai bagian dari intervensi eksternal dan membatasi kedaulatan partai untuk menentukan ketumnya,” ujar Jamiluddin saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Bagi partai politik, mekanisme pemilihan ketua umum beserta masa jabatannya merupakan hak internal yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Jamiluddin menekankan bahwa persoalan ini akan terus memunculkan perdebatan.

“Jadi, persoalan pembatasan jabatan ketum partai dua periode akan terus memunculkan pro dan kontra. Karena itu, perumus UU harus dapat memilah mana kepentingan partai dan mana kepentingan bangsa dan negara dalam menata partai politik di Tanah Air,” tuturnya.

Meskipun demikian, Jamiluddin mengakui bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum berpotensi mendorong regenerasi kepemimpinan di partai politik. Langkah ini dinilai dapat membuat partai lebih demokratis, mencegah sentralisasi kekuasaan, mempercepat regenerasi, serta mencegah praktik dinasti politik.

“Pembatasan masa jabatan ketum parpol dinilai dapat mendorong partai menjadi lebih demokratis. Langkah ini dinilai dapat mencegah sentralisasi kekuasaan pada satu tokoh, mempercepat regenerasi kepemimpinan, dan dapat mencegah dinasti politik,” jelas Jamiluddin.

Ia menambahkan bahwa fenomena dinasti politik merupakan persoalan mendesak di Indonesia, baik di tingkat partai politik maupun pemerintahan pusat dan daerah. Oleh karena itu, usulan KPK dinilai Jamiluddin sangat baik untuk mengikis praktik tersebut.

“Pembatasan itu juga dapat memaksa partai untuk mempersiapkan pemimpin baru. Hal ini dapat membuat partai lebih dinamis dan tidak tergantung pada satu figur saja,” tegas Jamiluddin.

Alasan KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hingga maksimal dua periode ini muncul dari kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan hasil masukan dari berbagai elemen, termasuk kader partai politik.

“Ya tentunya, karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Kajian yang melibatkan sejumlah kader partai politik tersebut bertujuan untuk mendapatkan pandangan yang beragam. KPK mengkaji proses kaderisasi partai politik karena dianggap rawan terhadap potensi tindak pidana korupsi.

Budi turut menyinggung kasus korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang diduga melibatkan pihak-pihak sebagai pemodal politik. “Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan,” ujar Budi.