Megapolitan

Pengadilan Pastikan Panti Asuhan Al Mukhlisin Cibubur Jaktim Tidak Dieksekusi

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin di Cibubur, Jakarta Timur, tidak termasuk dalam objek tanah yang akan dieksekusi pengosongan. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran yang muncul akibat konten di media sosial yang menyebut panti asuhan tersebut akan terdampak.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, termasuk dengan pihak kepolisian, yayasan anak yatim tersebut dipastikan tidak akan dieksekusi. “Dari hasil rakor kedua yang di Polres dan juga apa yang telah disampaikan oleh pemohon eksekusi, yayasan anak yatim tidak dieksekusi,” ujar Rudy saat ditemui di Cibubur pada Kamis (23/4/2026).

Selain panti asuhan, masjid yang berada di lokasi tersebut juga tidak akan menjadi sasaran eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rudy menambahkan bahwa beberapa titik yang sudah memiliki surat-surat resmi tidak akan masuk dalam objek eksekusi. “Dari hasil rakor, ada beberapa titik, karena memang sudah ada (surat-surat),” jelasnya.

Empat Bidang Tanah yang Dieksekusi

Rudy merinci bahwa terdapat empat bidang tanah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, yang menjadi objek eksekusi. Bidang pertama memiliki luas 4.800 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 tertanggal 20 Agustus 1973. Bidang kedua seluas 3.500 meter persegi telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Advertisement

Bidang ketiga memiliki luas 867 meter persegi dan tercatat atas nama pemohon eksekusi, Nining Rahardja. Sementara itu, bidang keempat adalah sebidang tanah seluas 3.375 meter persegi yang juga telah diukur oleh BPN. “Yang keempat adalah sebidang tanah dengan luas 3.375 meter persegi, ya. Sama sudah diukur oleh BPN,” terang Rudy.

Ia menegaskan bahwa proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan ketetapan hukum yang telah melalui putusan kasasi. “Dengan adanya suatu permohonan ya, permohonan tertanggal permohonan tindak lanjut itu tertanggal 3 November tahun 2025. Objek yang telah masuk di dalam penetapan di sini sudah jelas. Ada empat bidang namun dalam satu hamparan, ya, yang luasnya berbeda-beda,” kata Rudy.

Sebelumnya, isu mengenai Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin yang terdampak mafia tanah sempat viral di media sosial. Dalam beberapa konten yang beredar, disebutkan bahwa pengasuh panti asuhan tersebut memiliki surat-surat serta izin yang sah untuk mendirikan panti asuhan.

Advertisement