Akses.co.id — Pengadilan Kriminal Internasional Bangladesh menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua mantan anggota kepolisian, Amir Hossain dan Sujan Chandra Roy, atas kasus penembakan seorang mahasiswa yang tewas saat demonstrasi besar-besaran pada Juli 2024. Keduanya merupakan bagian dari 30 terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus yang berkaitan dengan kerusuhan yang berujung pada jatuhnya pemerintahan Sheikh Hasina.
Kedua polisi itu terbukti secara langsung bertanggung jawab atas kematian Abu Sayed, mahasiswa berusia 23 tahun dari Universitas Begum Rokeya di Rangpur. Insiden penembakan yang terekam video dan beredar luas, memperlihatkan Sayed berdiri dengan tangan terentang sebelum ditembak, memicu kemarahan publik dan memperkuat gelombang protes anti-pemerintah.
“Abu Sayeed mengorbankan nyawanya untuk membebaskan negara dari pemerintahan otokratis,” ujar kepala jaksa Aminul Islam, seperti dikutip dari NDTV, Rabu (9/4/2026).
Vonis Mati dan Hukuman Lainnya
Selain hukuman mati bagi Amir Hossain dan Sujan Chandra Roy, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa lainnya. Sebanyak 25 terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara dengan durasi yang bervariasi. Total 30 orang dinyatakan bersalah, mencakup mantan aparat kepolisian hingga pegawai universitas.
Laporan media internasional menyebutkan bahwa sebagian besar terdakwa lainnya masih berstatus buron, meskipun dua terpidana mati telah ditahan. Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian persidangan terkait pemberontakan yang mengguncang Bangladesh.
Reaksi dan Kritik
Vonis tersebut menimbulkan beragam reaksi. Keluarga korban menyatakan kekecewaan karena menilai sejumlah pejabat senior justru menerima hukuman yang lebih ringan dari yang diharapkan. Saudara korban, Ramzan Ali, kepada AFP mengatakan, “Pengadilan memberikan hukuman yang lebih ringan kepada para pejabat polisi senior dan pemimpin Chhatra League.”
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Azizul Haque Dulu, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan menempuh upaya hukum lanjutan. Dari sisi hak asasi manusia, Amnesty International melalui perwakilannya Rehab Mahamoor, menyatakan bahwa meskipun para korban berhak atas keadilan, organisasi tersebut menolak penggunaan hukuman mati.
“Hukuman tersebut sebagai bentuk yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, serta berpotensi menghambat rekonsiliasi di Bangladesh,” ujar Rehab Mahamoor.
Ikuti Akses.co.id
