Nasional

Pengacara Sebut Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang meski Sakit, Jaksa Membantah

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, kembali ditunda. Penundaan ini dipicu oleh klaim tim kuasa hukum Nadiem yang menyatakan kliennya dipaksa hadir ke pengadilan meski dalam kondisi sakit, sementara jaksa penuntut umum membantah adanya unsur paksaan.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf, menyatakan kliennya dalam kondisi sakit dan seharusnya tidak dipaksa untuk mengikuti persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026). “Hari ini dia (Nadiem) dipaksa oleh JPU hadir ke sidang, padahal sudah dinyatakan sakit, ini pelanggaran berat HAM, JPU sewenang-wenang dalam tindakannya,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.

Menurut Ari, majelis hakim dan jaksa telah menerima keterangan dari dokter yang menangani Nadiem. Dokter tersebut menyatakan bahwa Nadiem membutuhkan perawatan intensif karena kondisinya mengancam jiwa. “Nadiem sudah diperiksa hakim bersama dokter dari kejaksaan dan dokter dari RS Abdi Waluyo bahwa kondisinya mesti perawatan intensif kalau tidak akan mengancam jiwanya,” kata Ari.

Meskipun demikian, Nadiem sempat mengikuti persidangan hingga kemarin. Namun, pada sidang yang dijadwalkan Rabu siang, Nadiem yang sudah berada di ruang tahanan basement Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak memasuki ruang sidang.

Jaksa Bantah Adanya Paksaan

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, membantah keras adanya paksaan terhadap Nadiem untuk hadir di persidangan. “Waktu dijemput di rutan dalam keadaan sehat, tetapi ketika mau dihadirkan di ruang pengadilan tiba-tiba dapat info sakit, dan kami tidak terima surat dokter saat itu,” kata Roy saat dikonfirmasi.

Roy menjelaskan bahwa setelah sidang hari ini ditunda, Nadiem sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kemayoran untuk pemeriksaan awal. Berdasarkan surat keterangan medis yang diperoleh Kompas.com, Nadiem mengeluhkan nyeri saat menelan, nyeri kepala, batuk, badan lemas, dan keringat dingin. Namun, dalam surat tersebut juga tercatat bahwa Nadiem menolak tindakan medis seperti infus dan injeksi obat, serta cek laboratorium darah. Dokter RSUD Kemayoran menyatakan tidak menemukan indikasi perlunya rawat inap dan Nadiem dinilai masih dapat beraktivitas sehari-hari.

Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook hingga Senin (27/4/2026). Penundaan ini diambil setelah Nadiem dan tim pengacaranya tidak menghadiri sidang.

“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Advertisement

Hakim Purwanto menambahkan bahwa penundaan sidang hari ini disebabkan oleh dua faktor utama: ketidakhadiran tim penasihat hukum dan kondisi kesehatan terdakwa yang kembali memburuk. “Ini kan kita tunda bukan karena ketidakhadiran advokat saja, tetapi karena kondisi kesehatan terdakwa juga ya, yang hari ini mungkin tidak bisa melakukan sidang,” jelas Hakim Purwanto.

Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem secara khusus didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka tersebut diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem dituding menyalahgunakan kewenangannya sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar berfokus pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA).

Atas dugaan perbuatan tersebut, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement