Nasional

Pengacara Ibrahim Arief Sebut Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba: Jaksa Khianati Dakwaan

Advertisement

Kubu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbud, melayangkan protes keras terhadap tuntutan uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak Ibrahim menilai angka tersebut muncul secara tiba-tiba dan tidak pernah didakwakan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Dalam perkara a quo, tuntutan berupa uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar tiba-tiba muncul tanpa pernah didakwakan sebelumnya,” ujar salah satu pengacara Ibrahim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurut pengacara Ibrahim, tindakan JPU tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dakwaan mereka sendiri. Mereka berargumen bahwa tuntutan haruslah konsisten dengan surat dakwaan, baik dari segi uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan perbuatan yang dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.

“Tuntutan penuntut umum nyatanya telah mengkhianati surat dakwaannya sendiri. Sebagaimana diketahui bersama, tuntutan pada hakikatnya harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan,” tegas penasihat hukum Ibrahim.

Pihak Ibrahim menegaskan bahwa dakwaan seharusnya menjadi dasar sekaligus batas dalam pemeriksaan perkara, yang berarti tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Uang sebesar Rp 16,9 miliar tersebut, menurut mereka, baru muncul saat JPU memeriksa ahli pajak, namun tidak ada pembuktian yang mengaitkan angka ini dengan pengadaan Chromebook. Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan pun tidak ada yang menyatakan bahwa Ibrahim menerima uang dari pengadaan tersebut.

“Dalam perkara ini, kami juga melihat penuntut umum berusaha menggeser beban pembuktian tersebut kepada terdakwa,” kata pengacara Ibrahim, menekankan bahwa beban pembuktian seharusnya berada di tangan JPU sebagai pihak yang membuat dakwaan.

Melalui pleidoi pribadinya, Ibrahim Arief memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan pidana 15 tahun penjara. Ia berharap agar harkat dan martabatnya dapat dikembalikan setelah berjuang keras membersihkan namanya.

“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibrahim dalam sidang, dengan suara bergetar. Ia berulang kali menangis saat membacakan pembelaan pribadinya, menegaskan ketidakbersalahannya dan merasa telah dikriminalisasi dalam kasus ini.

“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibrahim berlinang air mata.

Advertisement

Tuntutan Terhadap Ibrahim Arief dan Rekan

Sebelumnya, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan dikenai hukuman subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, melainkan bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Ia diyakini membuat kajian teknis yang mengacu pada produk Chromebook dan memaparkan materi yang memengaruhi pejabat kementerian untuk memilih produk tersebut dalam pengadaan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021) dan Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), dituntut masing-masing 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Sri dan Mulyatsyah diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook. Mulyatsyah disebut menerima uang senilai 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, namun telah mengembalikan Rp 500 juta dan sebagian uang yang diterimanya telah dibagikan.

Baik Sri maupun Mulyatsyah disebut terlibat dalam penyusunan teknis yang memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ibrahim Arief dan kawan-kawan diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun, yang terbagi dalam dua pengadaan. Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun, sementara untuk pengadaan CDM mencapai Rp 621,3 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement