Gunung Semeru di Jawa Timur akan kembali dibuka untuk aktivitas pendakian mulai Jumat, 24 April 2026. Namun, pendakian kali ini memiliki batasan, yakni hanya sampai Ranu Kumbolo.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi multipihak. “Berdasarkan hasil rapat koordinasi multipihak mengenai pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru, memperhatikan hal tersebut maka aktivitas pendakian Gunung Semeru dibuka kembali mulai tanggal 24 April 2026 dengan batas akhir pendakian sampai Ranu Kumbolo,” ujar Rudijanta dalam pengumuman resmi tertanggal 22 April 2026.
Pembukaan kembali Semeru ini disambut baik oleh para pendaki, meskipun dengan beberapa penyesuaian aturan. Kuota pendakian dibatasi sebanyak 200 orang per hari dengan durasi maksimal dua hari satu malam.
Aturan Pendakian Gunung Semeru 2026
Calon pendaki wajib melakukan pemesanan tiket secara daring melalui situs resmi bromotenggersemeru.id. Pemesanan harus dilakukan maksimal H-2 sebelum hari pendakian.
“Setiap pendaki wajib mengikuti Prosedur Operasional Standar (SOP) pendakian Gunung Semeru Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang telah diperbarui,” tegas Rudijanta.
Bagi pendaki yang sudah terlanjur memesan tiket pada periode 19 November hingga 18 Desember 2025, dapat melakukan penjadwalan ulang atau reschedule melalui tautan https://bit.ly/reschedule-semeru-2026.
Syarat Utama Pendakian
Pendakian resmi hanya dapat dilakukan melalui pintu masuk Ranu Pani. Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap pendaki:
- Pendakian resmi hanya melalui Ranu Pani.
- Wajib melakukan pemesanan tiket daring (online) resmi di bromotenggersemeru.id.
- Kuota pendakian dibuka selama satu bulan kalender.
- Pemesanan dapat dilakukan H-30 hingga H-2 sebelum hari pendakian.
- Batas usia minimal pendakian adalah 10 tahun. Pendaki berusia di atas 70 tahun wajib menyertakan rekomendasi dokter.
- Data pendaki yang sudah terdaftar tidak dapat diubah atau diganti dengan alasan apa pun.
- Pendaki yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib membawa surat izin dari orang tua atau wali.
- Pendaki juga wajib membawa identitas asli yang masih berlaku, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), atau paspor.
Aturan Selama Pendakian
Selama berada di kawasan Gunung Semeru, pendaki diwajibkan untuk mematuhi sejumlah aturan demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan:
- Durasi maksimal pendakian adalah dua hari.
- Batas waktu untuk mendaki adalah pukul 15.00 WIB.
- Lokasi yang diizinkan untuk mendirikan tenda hanya di area Ranu Kumbolo.
- Setiap pendaki wajib menggunakan gelang pendakian yang disediakan oleh TNBTS.
- Pendaki wajib membawa trashbag (kantong sampah) karena seluruh sampah harus dibawa turun.
- Saat turun atau melakukan check out, pendaki wajib melapor di Ranu Pani.
- Pendaki yang terlambat turun akan dikenai sanksi.
- Akan dilakukan pemeriksaan terhadap sampah yang dibawa turun oleh pendaki.
- Pendaki wajib melakukan scan barcode saat turun.
- Pendaki wajib mengembalikan tanda pengenal yang diberikan.
Larangan Bagi Pendaki
Untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pendaki dilarang keras melakukan beberapa aktivitas berikut:
- Merusak flora, fauna, dan situs budaya yang ada di kawasan taman nasional.
- Membuang sampah sembarangan.
- Membawa obat-obatan terlarang, narkoba, minuman keras (miras), bahan peledak, dan senjata tajam.
- Melakukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan.
- Mendaki melebihi batas yang telah ditentukan, yaitu Ranu Kumbolo.
- Membuat jalur pendakian baru.
- Menerbangkan drone tanpa izin.
Sebelumnya, Gunung Semeru ditutup untuk aktivitas pendakian sejak awal Januari 2026 hingga akhir Maret 2026. Penutupan tersebut dilakukan dengan pertimbangan revitalisasi ekosistem dan menghadapi faktor cuaca ekstrem.






