— Pemerintah Kota Bekasi kembali membuka program dana hibah senilai Rp 100 juta per Rukun Warga (RW) untuk tahun 2026. Program yang ditujukan bagi 1.020 RW di 12 kecamatan ini dapat diajukan hingga Juni 2026. Namun, rencana pencairan dana tersebut memicu perdebatan, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta penundaan sambil menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pengajuan hingga pencairan dana hibah tahun ini sudah bisa dimulai. “Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (23/4/2026).

Menurut Tri, program ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di tingkat lingkungan, mencakup perbaikan infrastruktur skala kecil hingga pemberdayaan masyarakat. “Sehingga nanti gang atau jalan kecil bisa dilakukan oleh para RW pengerjaannya,” tuturnya.

Selain pembangunan fisik, dana hibah juga dikaitkan dengan pengelolaan lingkungan, khususnya penanganan sampah. Salah satu syarat utama pencairan adalah keberadaan bank sampah di tingkat RW. “Saya harap bank sampah ini tidak hanya menjadi sarana pengelolaan limbah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi warga,” ungkap Tri.

DPRD Minta Pencairan Ditunda

Di tengah proses pengajuan, program ini menuai polemik. Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, meminta agar pencairan dana hibah ditunda sementara. Penundaan ini diperlukan sambil menunggu hasil audit BPK, yang dinilainya penting untuk memastikan tertib administrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Sardi menjelaskan, penundaan pencairan penting terutama terkait keabsahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus RW pada periode sebelumnya. “Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Dan seharusnya dana Rp 100 juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa,” ujar Sardi.

Ia menegaskan, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan menjadi acuan bagi DPRD sebelum memberikan rekomendasi terkait kebijakan anggaran. “Lewat laporan ini nantinya kami akan dilihat apa rekomendasi dari BPK. Dan kalau pemerintah daerah ingin tertib administrasi, sudah tunggu saja,” tegasnya.

Pemkot Tekankan Pendampingan dan Edukasi

Menanggapi permintaan penundaan dari DPRD, Tri Adhianto menilai pengawasan sebagai hal yang wajar dalam tata kelola keuangan daerah. Ia memastikan bahwa pemerintah telah memberikan pendampingan kepada para penerima dana hibah.

“Kan sudah ada pemeriksaan oleh inspektorat begitu ketat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan,” kata Tri.

Ia menambahkan, selain pengawasan, edukasi mengenai administrasi dan pelaporan keuangan menjadi kunci untuk mencegah kesalahan di masa mendatang. Tri menjelaskan bahwa sistem pengawasan ke depan akan diperkuat sejak tahap awal, khususnya dalam proses perencanaan penggunaan dana hibah. Menurutnya, keterlibatan inspektorat yang selama ini lebih banyak dilakukan di tahap akhir dinilai kurang efektif.

“Sekarang dari awal nanti pada saat proses perencanaan mereka sudah ikut, sehingga nanti pada saat proses pelaporannya juga sudah lebih baik,” ujarnya.

Peluang Penambahan Anggaran

Di sisi lain, Tri membuka peluang untuk peningkatan nilai dana hibah di masa mendatang. Ia menilai nominal Rp 100 juta per RW masih terbatas untuk memenuhi kebutuhan pembangunan lingkungan.

“Kalau sekarang Rp 100 juta rasanya kecil, dan kita memiliki kemampuan fiskal untuk menaikkan menjadi Rp 150 juta tentu dengan catatan,” ucapnya.

Namun, rencana tersebut akan bergantung pada hasil evaluasi pelaksanaan program pada 2026 sebelum diputuskan untuk tahun 2027. “Sehingga nanti kita mungkin bisa berbicara lagi dengan DPRD, 2027 gimana kalau kami naikkan dananya,” ujar Tri.

Meskipun ada permintaan penundaan, Tri menilai proses pencairan tidak harus menunggu seluruh hasil audit selesai, asalkan mekanisme pengawasan tetap berjalan. “Kalau ada masalah kan tinggal dikembalikan lagi terkait dengan kerugian. Tapi proses itu tidak menggugurkan potensi pencairan,” katanya.