— PEKANBARU, KOMPAS.com – Empat orang debt collector ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, setelah melakukan penarikan paksa mobil Fortuner yang berujung pengeroyokan terhadap saudara debitur. Peristiwa viral di media sosial ini terjadi pada Sabtu (25/4/2026).

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pria mengeroyok seorang pria berinisial SM, yang diketahui merupakan saudara dari debitur berinisial A. Korban mengalami luka robek di kepala akibat pukulan kursi plastik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengonfirmasi penangkapan empat pelaku pada Minggu (26/4/2026). “Empat orang pelaku telah ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru,” ujar Hasyim kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Modus Penarikan Paksa dan Kekerasan

Menurut Hasyim, para debt collector tersebut tidak hanya melakukan penarikan paksa, tetapi juga melakukan kekerasan. Modus operandi mereka adalah menghentikan kendaraan di jalan, lalu meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan.

“Kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang, yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban,” ungkap Hasyim.

Situasi memanas ketika saudara debitur mencoba melakukan mediasi dan meminta pengembalian kendaraan. Namun, upaya tersebut berujung pada pemukulan terhadap saudara debitur hingga terluka.

“Ini yang kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan di jalan secara paksa, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegas Hasyim.

Identitas Pelaku dan Kronologi Kejadian

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, merinci identitas empat pelaku yang diamankan, yaitu berinisial AH, D, A, dan B. Keempatnya merupakan warga sipil.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial R, A, dan Y masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus Penarikan Paksa Mobil Fortuner

Anggi menjelaskan bahwa kasus penarikan paksa mobil debitur ini terjadi dalam dua kejadian. Kejadian pertama adalah penarikan paksa mobil Fortuner di parkiran salah satu hotel di Pekanbaru. Para debt collector tersebut tidak membawa surat kuasa dari pihak leasing.

“Mobil tersebut belum dinyatakan WO (write out/hapus buku). Namun, pihak DC (debt collector) mengambil mobil tersebut dari debitur untuk dibawa ke gudang finance. Debitur nunggak tiga bulan,” kata Anggi saat diwawancarai Kompas.com di Polresta Pekanbaru.

Pengeroyokan di Kedai Kopi

Kejadian kedua yang berujung pada penangkapan terjadi di sebuah kedai kopi, di mana para pelaku melakukan pengeroyokan. Pelaku pengeroyokan berinisial D, B, A, R, AH, dan Y mengeroyok korban berinisial SM.

“Korban SM saat itu membantu korban A (debitur) di lokasi penarikan mobil untuk membicarakan kepada pihak debt collector, apakah masalah ini bisa diselesaikan di lapangan. Namun, tidak ditemukan kesepakatan sehingga terjadi pengeroyokan terhadap SM,” jelas Anggi.

Barang Bukti dan Imbauan Polisi

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Fortuner dan baju korban yang terkena bercak darah.

Anggi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila kendaraannya ditarik paksa oleh debt collector. Ia menambahkan bahwa kelompok debt collector tersebut sudah kerap melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan.