Akses.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menyita uang tunai dan saldo rekening senilai total Rp 3.076.239.765 yang diduga kuat merupakan hasil praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyitaan ini merupakan puncak dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di berbagai lokasi, termasuk kantor dinas dan kediaman para tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menjelaskan bahwa penyitaan awal dilakukan pada 17 April lalu, di mana penyidik berhasil mengamankan uang tunai dan saldo perbankan senilai Rp 2.369.239.765. Penemuan ini semakin diperkuat dengan adanya pengembalian uang secara sukarela oleh 19 orang staf dinas pada Kamis (23/4/2026). Para staf tersebut mengaku menyerahkan uang pungli yang mereka terima, dengan besaran bervariasi antara Rp 750.000 hingga Rp 2.500.000 per orang per bulan, tergantung pada jabatan masing-masing.
“Hari ini juga secara bertahap mereka (19 staf) beramai-ramai mengembalikan ke kantor kita. Total uang pungli yang terkumpul sementara adalah sebesar Rp 707.000.000,” ujar Wagiyo, merinci total uang yang berhasil dikumpulkan hingga kini mencapai angka Rp 3.076.239.765.
Alur Pembagian Dana Pungli
Wagiyo menambahkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa pembagian uang pungli tersebut dilakukan atas petunjuk langsung Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono. Pembagian ini telah berlangsung setiap bulan selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Barang Bukti Tambahan
Selain tumpukan uang, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan praktik haram tersebut. Salah satunya adalah satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4X4 AT berwarna hitam metalik tahun 2022 dengan nomor polisi L 1275 ABD. Mobil mewah ini diketahui merupakan milik Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan, Ony Setiawan, yang diduga diperoleh dari hasil pendapatan tidak sah.
“Kemudian kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen, berkas-berkas permohonan-permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan,” terang Wagiyo. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita, baik berupa dokumen, uang, maupun kendaraan, memiliki kaitan erat dengan kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Modus Operandi Pungli
Praktik pungli ini diduga dilakukan dengan cara memperlambat proses perizinan yang seharusnya dapat diselesaikan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Izin tidak akan keluar meski seluruh persyaratan pemohon telah terpenuhi, kecuali pemohon menyerahkan sejumlah uang dengan tarif yang berbeda-beda tergantung perizinannya,” jelas Wagiyo.
Besaran tarif pungli yang diterapkan bervariasi, mulai dari perpanjangan izin tambang yang dipatok antara Rp 50.000.000 hingga Rp 100.000.000 per permohonan. Untuk izin tambang baru, tarifnya bahkan bisa mencapai Rp 50.000.000 hingga Rp 200.000.000. Sementara itu, pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dikenakan pungli sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 20.000.000.
Tiga Tersangka Utama
Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan selaku Kabid Pertambangan, dan Hermawan selaku Kepala Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi.
Wagiyo menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan indikasi penyamaran asal-usul uang hasil korupsi tersebut.
Ikuti Akses.co.id
