— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap klub malam White Rabbit yang berlokasi di Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Tindakan ini dilakukan pada Kamis (23/4/2026) dan terkait dengan kasus peredaran narkoba yang tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pantauan Kompas.com pada Jumat (24/4/2026) di depan lokasi, sebuah banner putih berukuran 1×2 meter terpasang, mengumumkan penutupan dan pelarangan kegiatan usaha White Rabbit PIK. Penyegelan ini didasarkan pada Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sebagaimana ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.

Selain banner tersebut, tiga lembar kertas pengumuman turut ditempel di jendela. Dua di antaranya mengulang informasi penyegelan oleh Satpol PP. Sementara itu, satu pengumuman lainnya secara spesifik menyatakan, “Dilarang masuk! Bangunan ini dalam pengawasan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri,” dengan tambahan dua logo yang mulai pudar.

Pintu masuk klub malam itu kini terhalang oleh dua cone oranye dan dua garis polisi yang dipasang menyilang membentuk huruf “X”, serta satu garis horizontal yang memotong di tengahnya. Kertas pengumuman dari Satpol PP juga ditempel di kedua dinding samping area pintu masuk.

Beberapa warga yang melintas di depan ruko tersebut tampak memperhatikan banner Satpol PP dan garis polisi. Ani (bukan nama sebenarnya), seorang petugas di kompleks ruko tersebut, mengkonfirmasi bahwa garis polisi berwarna kuning sudah terpasang sejak sekitar dua minggu lalu, tepat setelah Lebaran.

“Kalau yang kuning mah udah lama, sekitar dua mingguan kayaknya pokoknya abis Lebaran,” ujar Ani kepada Kompas.com di sekitar lokasi, Jumat. Ia menambahkan bahwa klub malam itu sudah lama tidak beraktivitas dan terlihat kosong.

“Sudah enggak ada orangnya juga sih. Semenjak dipasang garis itu, enggak tahu pada ambil libur atau gimana saya kurang paham,” tuturnya.

Pelanggaran Perizinan Usaha

Secara terpisah, Kasie Penyidikan dan Tindak Interal Satpol PP DKI Jakarta, Henny Yusfida, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah adanya pengawasan dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan bahwa kegiatan usaha White Rabit PIK melakukan pelanggaran Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ucap Henny melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat.

Atas dasar temuan tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengajukan usulan pencabutan izin berusaha. Proses pencabutan izin ini kemudian dilanjutkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Surat rekomendasi penutupan tempat usaha pun telah dikirimkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 20 April 2026.

Keterkaitan dengan Kasus Narkoba

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan kasus narkotika yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di tempat hiburan malam pada Maret 2026.

“Dalam rangkaian pengembangan perkara, dilakukan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi tempat usaha White Rabit, salah satunya di PIK,” imbuh Henny.

Henny menekankan bahwa penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.