— BOJONEGORO, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial IAS, warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro. Ia diduga melakukan serangkaian pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala untuk mendanai kecanduannya terhadap judi online.

Penangkapan IAS merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berhasil merekam aksinya di lokasi kejadian.

Modus Operandi Pelaku Terekam CCTV

Salah satu aksi pencurian yang terekam CCTV terjadi di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon, Kota Bojonegoro. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mendatangi masjid seorang diri saat kondisi sedang sepi.

IAS kemudian mendekati kotak amal yang berada di serambi masjid. Dengan menggunakan obeng yang telah disiapkan di dalam tasnya, ia merusak gembok pengaman kotak amal dan mengambil seluruh uang yang ada di dalamnya.

Ipda Michel Manansi, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro, mengonfirmasi bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. “Betul, pelaku sudah beberapa kali mengambil uang di kotak amal di beberapa tempat,” ujar Ipda Michel pada Sabtu (25/4/2026).

Empat Tempat Ibadah Menjadi Sasaran

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi mencatat setidaknya ada empat tempat ibadah yang menjadi sasaran aksi kriminal IAS di wilayah Bojonegoro. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:

  • Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon.
  • Masjid Al Islah, Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukorejo.
  • Musala Al Hidayah, kawasan Jalan Panglima Sudirman Timur.
  • Masjid di Perumahan Ade Irma, Kota Bojonegoro.

Ironisnya, seluruh uang yang berhasil dicuri dari rumah ibadah tersebut telah habis digunakan oleh pelaku. “Untuk uangnya, saat kami lakukan pengecekan sudah habis semua. Habis dibuat untuk judi online,” ungkap Michel.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah obeng yang ditemukan di dalam tas pelaku. Alat tersebut diakui oleh IAS digunakan sebagai sarana untuk membobol gembok kotak amal. “Barang bukti obeng kita amankan dari dalam tas pelaku. Obeng itu digunakan untuk mencongkel kotak amal,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, IAS kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berat terkait pencurian.

Pelaku dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait pencurian dengan pemberatan. Atas pasal tersebut, IAS terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.