— Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak hukum para tersangka yang tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono, menegaskan bahwa Pemprov Jatim sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi. Namun, pemberian bantuan hukum didasarkan pada asas praduga tak bersalah.

“Kami sudah tugaskan untuk para pengacara ya untuk mendampingi mereka dan keluarganya. Insya Allah mereka sudah berjalan sesuai prosedur,” kata Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4/2026).

Adhy menjelaskan, penugasan pengacara dari pemerintah bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif. Ia menekankan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama.

“Karena tanggung jawabnya bagaimanapun ada teman-teman di ESDM harus mendapatkan hak perlindungan yang sama,” ujarnya.

Selain itu, kehadiran pengacara dari Pemprov Jatim juga memungkinkan pemerintah untuk tetap memantau dan berkomunikasi dengan para tersangka selama proses hukum berlangsung. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban mental dan emosional para tersangka serta keluarga mereka.

“Semua pasti kondisinya agak sulit dan down, supaya juga hubungan komunikasi dengan mereka bisa terjalin dan barangkali perlu data. Kita enggak bisa intervensi langsung, karena aturannya silahkan ke pengacara. Kita meringankan beban kondisi dan keluarganya,” katanya.

Pemprov Jatim Akui Adanya Kesalahan Prosedural

Adhy Karyono tidak menampik kemungkinan adanya kesalahan prosedural di lingkungan Dinas ESDM Jatim yang dipimpin oleh Aris Mukiyono. Analisis mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) internal mengungkap adanya potensi yang memicu pelanggaran.

“Kita analisis lagi bagaimana mekanisme SOP yang menimbulkan kembali motivasi mereka yang (sempat) down. Kemudian, kita tentu bagaimana membangun integritas. Sistemnya sudah bagus, tetapi kalau integritasnya itu persoalan penting. Kita akan coba untuk mengintepretasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, integritas pegawai sempat terganggu lantaran 19 pegawai di Dinas ESDM Jatim menjadi saksi dalam kasus ini. Hal ini menjadi catatan penting bagi Pemprov Jatim untuk melakukan evaluasi.

“Tentu menjadi catatan kami, bahwa dalam proses pelayanan kemarin ada yang memang secara integritas mungkin agar terganggu, tentu akan kita tugaskan. Sudah kita tugaskan Plt (Pelaksana Tugas) untuk bisa memberikan pembinaan dan sebagainya,” ujarnya.

Untuk memastikan pelayanan kembali berjalan normal, Pemprov Jatim telah menunjuk Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM. Evaluasi menyeluruh terhadap SOP di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga akan dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Hari ini ya Plt Kepala Dinas ESDM sudah bekerja. Bagaimana menganalisis semua SOP-nya, mana yang kurang nanti kita perbaiki,” pungkasnya.

Kronologi Kasus Korupsi di Dinas ESDM Jatim

Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, bersama dua pejabat lainnya, Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan) dan Hermawan (Kepala Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pungli, gratifikasi, hingga pemerasan terhadap pemohon izin pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Jatim pada Kamis, 16 April 2026, dan Selasa, 21 April 2026. Sejumlah dokumen dan uang tunai disita sebagai barang bukti.

Modus operandi yang diduga digunakan para tersangka adalah memperlambat proses perizinan yang seharusnya dapat diselesaikan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan tetap dipersulit hingga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di dinas tersebut.