Akses.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masih mengkaji opsi pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor listrik. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, menyatakan kajian ini dilakukan untuk menentukan kebijakan yang paling tepat.
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Pasal 19 ayat (1) beleid tersebut memang memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Masrofi menjelaskan, ada dua skenario yang tengah dipertimbangkan. Pertama, pembebasan total yang berarti PKB dan BBNKB menjadi nol rupiah. Kedua, pengurangan pajak dengan besaran persentase tertentu.
“Kalau pengurangan, contohnya, pajak yang dikenakan itu tidak 100 persen, tapi cuma 25 atau 20 persen, atau bahkan 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan,” jelas Masrofi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, kajian juga mencakup cakupan kebijakan ini. Pihak Bapenda Jateng masih mendiskusikan apakah insentif pajak kendaraan listrik akan berlaku untuk roda empat saja, atau mencakup kendaraan roda dua.
“Karena kami belum menentukan persentase dan sebagainya. Ini masih dalam kajian. Kami juga masih mengkaji apakah ini mau diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja atau dibebaskan semua atau kendaraan roda duanya tidak dikenakan atau kendaraan roda empatnya dikurangi (pajaknya), itu semua masih dalam bentuk kajian,” ungkapnya.
Saat ini, PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik di Provinsi Jateng masih berlaku nol persen. Ketentuan ini mengikuti kebijakan tahun sebelumnya dan belum ada perubahan.
“Sampai dengan sekarang masih nol persen. Jadi yang katanya berhenti sampai April, itu tidak. Tetap dilaksanakan nol persen itu,” tegas Masrofi.
Perpanjangan STNK Tetap Wajib Diurus
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, mengkonfirmasi bahwa kendaraan listrik memang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Namun, ia menekankan pentingnya pemilik kendaraan untuk tetap mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat).
“Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tetapi tidak ditagihkan,” ujar Benni.
Menurut Benni, insentif pajak ini diberikan sebagai dorongan bagi masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik, sejalan dengan program pemerintah dalam menggalakkan konversi dari bahan bakar fosil ke energi listrik.
“Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” tutupnya.
Ikuti Akses.co.id
