— JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa kajian mengenai penyesuaian tarif Transjakarta merupakan bagian dari proses evaluasi kebijakan transportasi publik yang lazim dilakukan. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait rencana kenaikan tarif layanan bus kebanggaan Ibu Kota tersebut.

“Intinya kajian ya yang lumrah, bukan kenaikan,” tegas Chico Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (25/4/2026).

Chico menjelaskan, kajian penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi perekonomian masyarakat. Ia menyoroti bahwa tarif Transjakarta telah bertahan di angka Rp 3.500 sejak tahun 2005, sementara laju inflasi dan perubahan kondisi ekonomi terus bergerak signifikan selama dua dekade terakhir.

“Karena kenaikan harus mengikuti situasi dan kondisi ekonomi masyarakat dan mempertimbangkan banyak faktor lain juga,” ujarnya.

Faktor lain yang turut menjadi bahan pertimbangan dalam kajian tersebut meliputi biaya operasional pemeliharaan armada, fluktuasi harga bahan bakar dan energi, serta kebutuhan untuk ekspansi layanan demi menjangkau lebih banyak warga.

Lebih lanjut, Chico memaparkan bahwa subsidi Transjakarta yang dialokasikan sebesar Rp 3,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 hanya mampu menutupi sekitar 14 persen dari total kebutuhan operasional. Angka ini setara dengan sekitar Rp 9.000 hingga Rp 10.000 per perjalanan per penumpang.

“UMP Jakarta hampir naik tujuh kali lipat sejak 2005, sementara tarifnya masih flat,” kata dia, merujuk pada selisih kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang drastis dibandingkan tarif Transjakarta yang stagnan.

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan Transjakarta. Peningkatan ini mencakup penambahan dan pembaruan armada bus serta perluasan jangkauan rute layanan.

Sebelumnya, PT Transjakarta memang dikabarkan tengah melakukan kajian terkait rencana penyesuaian tarif. Tarif layanan Transjakarta sendiri diketahui masih sama sejak tahun 2005, yakni Rp 3.500.

Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, dalam paparan rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Kamis (23/4/2026), menyatakan bahwa kajian tersebut telah rampung. Keputusan akhir mengenai penyesuaian tarif nantinya akan berada di tangan pemerintah daerah bersama DPRD DKI Jakarta.

“Kami sudah melakukan kajian terkait dengan kenaikan tarif yang saat ini masih di Rp 3.500 dari tahun 2005. Jadi kira-kira 21 tahun (tidak naik),” ucap Welfizon.

Welfizon membandingkan kondisi ekonomi saat tarif Transjakarta ditetapkan pada tahun 2005, ketika UMP DKI Jakarta masih berkisar Rp 800.000. Kini, UMP telah melonjak mencapai sekitar Rp 6 juta.

“Kenaikannya (UMP) sudah 7-8 kali lipat, tapi tarif kita masih bertahan 21 tahun,” imbuhnya.