Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas gratis bagi warga yang menggunakan transportasi umum pada Jumat, 24 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Angkutan Nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.
“Selamat Hari Transportasi Nasional pada tanggal 24 April ini. Kami menyambut dengan memberi fasilitas kemudahan atau gratis,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (24/4/2026).
Meskipun layanan ini digratiskan, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa sistem operasional tetap mencatat perjalanan pengguna dengan tarif simbolis Rp 1. Pengguna diwajibkan tetap melakukan tap kartu atau aplikasi saat menggunakan layanan.
“Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” jelas Ayu, mengutip pernyataan dari Kompas.com.
Jangkauan Kebijakan Gratis
Kebijakan tarif Rp 1 ini hanya berlaku untuk masyarakat yang menggunakan layanan Transjakarta (BRT & Non BRT), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Penting untuk dicatat, kebijakan ini tidak mencakup pengguna jasa LRT Jabodebek.
Gubernur Pramono Anung menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang masih bergantung pada kendaraan pribadi. Pemprov DKI berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk merasakan langsung layanan transportasi publik yang ada.
Diharapkan, dengan merasakan kemudahan layanan transportasi publik, semakin banyak warga akan beralih ke angkutan massal. Langkah ini juga dinilai dapat berkontribusi signifikan dalam upaya pengurangan kemacetan serta menekan tingkat polusi udara di Jakarta yang masih menjadi tantangan utama perkotaan.
“Pemerintah Jakarta menginginkan masyarakat semakin terbiasa menggunakan fasilitas transportasi umum yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tegas Pramono.
Ikuti Akses.co.id
